Sentimen
Negatif (96%)
11 Des 2023 : 08.24
Informasi Tambahan

Kasus: KKN, nepotisme, korupsi

Partai Terkait

PKS Sebut Ada Potensi KKN Jika Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

11 Des 2023 : 08.24 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

PKS Sebut Ada Potensi KKN Jika Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Daerah khusus Jakarta yang dalam salah satu usulan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur di tunjuk oleh Presiden menuai polemik.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memandang usulan ini menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi.

Baca Juga:

Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Akan Torehkan Catatan Buruk dalam Sejarah

Juru Bicara DPP PKS, Muhammad Iqbal mencontohkan jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir 80 Triliun Rupiah harus dipimpin orang yang berkompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat.

“Nah, bila ditunjuk Presiden maka berpotensi menjadi ajang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme,” katanya dikutip di Jakarta, Senin (11/12).

Ia menuturkan, bisa saja suatu saat Presiden atau Partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin.

“Nah, ini celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi” ujar dia.

Baca Juga:

Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Surya Paloh Anggap Kebijakan Tak Hargai Demokrasi

PKS, ucap Iqbal dengan tegas menolak RUU ini. Penolakan ini karena RUU itu dianggap Iqbal dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam dan berpotensi merugikan warga Jakarta dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.

"PKS sejak awal menolak Undang-Undang IKN, sejak awal konsisten agar Ibu kota tetap di Jakarta dan Gubernur serta Wakilnya harus dipilih oleh rakyat. Bukan ditunjuk Presiden," pungkasnya.

Sekedar informasi, penolakan juga datang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dia menegaskan bahwa Pemerintah tidak setuju apabila kepala daerah ditunjuk oleh Presiden.

Tito menyebut, bahwa pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu. Nantinya, jika sudah diterima maka Presiden akan menunjuk dirinya dan menteri terkait untuk membahas RUU DKJ itu dengan DPR. (Knu)

Baca Juga:

3 Cara Cegah Bakteri Mycoplasma Menurut Dinkes DKI Jakarta

Sentimen: negatif (96.9%)