Sentimen
Positif (94%)
11 Des 2023 : 21.38
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Gaji KPPS 2024 Naik Jadi Rp 1,1 Juta, Cek Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Menurut KPU Sekarang

12 Des 2023 : 04.38 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji KPPS 2024 Naik Jadi Rp 1,1 Juta, Cek Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran Menurut KPU Sekarang

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar bahagia bagi masyarakat Indonesia, khususnya para pemuda-pemudi aktif di setiap kecamatan maupun desa, karena pembentukan KPPS sudah dibuka.

KPU Jawa Barat telah mengumumkan jadwalnya, maka diharapkan agar yang berminat segera siapkan persyaratan dan cek jadwal pembentukannya Desember ini.

Gaji yang didapat anggota KPPS pada pemilu 2024 pun disebut akan naik dari tahun 2019 dari yang semula Rp 500.000 kini menjadi Rp 1.100.000 untuk anggota dan 1.200.000 untuk ketua yang semula adalah Rp 550.000.

Jadwal pembentukan KPPS

Berikut ini jadwal pembentukan KPPS yang diumukan KPU untuk pemilu 2024.

a. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS (11 Desember 2023 - 15 Desember 2023)

b. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS (11 Desember 2023 - 20 Desember 2023)

c. Penelitian administrasi calon anggota KPPS (11 Desember 2023 - 22 Desember 2023)

d. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS (23 Desember 2023 - 25 Desember 2023)

e. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS (23 Desember 2023 - 28 Desember 2023)

f. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS (29 Desember 2023 - 30 Desember 2023)

g. Penetapan anggota KPPS (24 Januari 2024)

h. Pelantikan anggota KPPS (24 Januari 2024 - 25 Januari 2024)

Baca Juga: Komnas HAM Pastikan Akan Melindungi Pengungsi Rohingya, Warganet Geram Minta Organisasi Tersebut Dibubarkan

Dokumen Persyaratan

Sementara itu, dokumen persyaratan yang harus disediakan adalah sebagai berikut.

a. Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit atau Puskesmas

b. Fotokopi KTP-el

c. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir

d. Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan

e Mengisi Surat Pernyataan yang telah disediakan

Baca Juga: Auto Tajir! Oknum Penyelundup Pengungsi Rohingya ke Aceh Dapat Untung Rp 3,3 Miliar, Per Orang Bayar Segini

Syarat Anggota KPPS

Syarat yang harus dimiliki calon anggota KPPS dalam pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

a Warga negara Indonesia;

b. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu 2024;

c. Setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Memiliki integritas berkepribadian kuat, jujur dan adil;

c. Tidak menjabat sebagai anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

d. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

Baca Juga: Prof Eddy Disebut Jadi Tersangka karena Karma Jessica Wongso, Otto Hasibuan Beri Tanggapan Menohok

e. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

f. Minimal berijazah sekolah menengah atas atau sederajat;

g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sentimen: positif (94.1%)