Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Mana Ada Urusannya dengan Saya
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengeklaim dirinya tidak memiliki hubungan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
Eddy merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yasonna lantas menepis kemungkinan dirinya dipanggil KPK sebagai saksi bagi perkara Eddy.
"Oh enggak lah. Mana ada urusannya dengan saya," kata Yasonna usia menghadiri Peringatan Hari HAM Sedunia di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/12/2023).
Baca juga: Soal Isu Pengunduran Diri Wamenkumham, Yasonna: Itu Terserah Presiden Saja
Adapun Eddy diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, pengusaha yang bergerak di bidang tambang.
Helmut tengah menghadapi perselisihan di internal perusahaan terkait kepemilikan saham. Ia lantas meminta konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU) kepada Eddy.
Eddy dan dia orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi dan pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi pun menyanggupi permintaan Helmut. Mereka mendapatkan bayaran Rp 4 miliar.
Pada waktu berikutnya, Helmut meminta bantuan Eddy untuk membuka hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM yang terblokir karena sengketa.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar Senin Ini
Pemblokiran itu menyangkut sistem di Direktorat Jenderal AHU, Kemenkumham.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihakny bakal memanggil siapapun saksi untuk dimintai keterangan jika mereka dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik.
Informasi itu dibutuhkan untuk melengkapi informasi yang dikumpulkan penyidik guna menyusun konstruksi utuh dugaan korupsi Eddy.
Pernyataan itu Asep sampaikan saat ditanya mengenai peluang memanggil Yasonna sebagai saksi.
"Tentunya tadi setiap pihak yang datang ke sini sebagai saksi untuk dimintai keterangan penyidik memiliki alasan," kata Asep.
Baca juga: ICW Minta KY Awasi Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham
Sementara itu, ditemui awak media saat hendak dibawa ke tahanan Helmut mengaku dirinya telah mengirim surat ke edaran terkait pencaplokam saham perusahaannya yang dinilai tidak sah kepada Yasonna dan Direktur Jenderal (Dirjen) AHU.
Namun, surat keberatan itu sampai saat ini belum juga direspons oleh Yasonna dan Dirjen AHU.
"Harapan saya sebelum ini mencuat, surat keberatan kami yg kami sampaikan kepada dirjen AHU kepada menkumham itu digubris karena ini melawan hukum melawan Undang-undang," kata Helmut, Kamis (7/12/2023).
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (99.5%)