Sentimen
Positif (98%)
11 Des 2023 : 20.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Prabowo Bersyukur Masa Jabatan Presiden Dibatasi: Kalau Enggak, Gue Gak Bisa jadi Capres

11 Des 2023 : 20.37 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Prabowo Bersyukur Masa Jabatan Presiden Dibatasi: Kalau Enggak, Gue Gak Bisa jadi Capres

PIKIRAN RAKYAT - Calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto bersyukur konstitusi membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode. Sebab jika tidak dibatasi, Prabowo mengaku dirinya mungkin tidak bisa maju ke Pilpres 2024.

"Untung konstitusi kita tidak membolehkan lebih dari dua periode. Kalau enggak, gue enggak bisa jadi capres lagi," ujarnya di acara Waktunya Indonesia Maju di Sentul International Convention Center, Bogor pada Minggu, 10 Desember 2023.

Prabowo pernah menelan kekalahan usai dua kali berhadapan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi, survei kepuasan kinerja Jokowi saat ini mencapai angka 75 persen.

Baca Juga: Prabowo Balas Sindiran Anies: Bung Karno Saja Suka Joget Kok

"Hampir semua survei menunjukkan bahwa Presiden Jokow Widodo sekarang mengalami dan menerima dukungan politis dari 75 persen rakyat Indonesia," katanya.

Tingginya kepuasan kinerja presiden, menurut Prabowo, tidak pernah dialami oleh presiden sebelumnya.

"Suatu dukungan positif ini yang jarang terjadi oleh kepala negara pemerintahan di negara manapun menunjukkan apa yang dikerjakan, dirasakan oleh rakyat," ucapnya.

Oleh karena itu, Prabowo berjanji akan melanjutkan program-program yang digagas oleh Jokowi jika dirinya memenangkan Pilpres 2024.

"Rakyat kita sangat senang manakala koalisi kita, tim kita, tim Prabowo-Gibran, Koalisi Indonesia Maju, mengatakan kita akan lanjutkan pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh Presiden Jokowi," tutur dia.

Masa Jabatan Presiden

Masa jabatan presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 7. Dalam aturan itu, presiden dan wakil presiden hanya bisa menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikina, masa jabatan presiden maupun wakil presiden maksimal hanya dua periode.

"Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi Pasal 7 UUD 1945.

Namun sebelum amandemen dilakukan, tepatnya pada masa Presiden Soekarno dan Soeharto, presiden pernah menjabat lebih dari dua periode. Kala itu, Pemilu yang diselenggarakan pun hanya diikuti oleh calon tunggal.***

Sentimen: positif (98.8%)