Sentimen
Negatif (76%)
11 Des 2023 : 14.14

Firli Bahuri Sebut Syahrul Yasin Limpo Laporkan Dirinya ke Polda karena Takut Jadi Tersangka KPK

11 Des 2023 : 14.14 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Firli Bahuri Sebut Syahrul Yasin Limpo Laporkan Dirinya ke Polda karena Takut Jadi Tersangka KPK

Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan. Sedangkan, termohonnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023) malam.

Djuyamto menerangkan, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara peradilan tersebut. Sidang perdana prapradilan dijadwalkan pada 11 Desember 2023.

"Selanjutnya hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ujar dia.

Sementara itu, dalam berkas perkara prapradilan dengan Nomor: 314/Praper/IISPA/XI/2023, terungkap alasan Firli Bahuri mengunggat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Penasihat Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut, penerbitan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur dalam KUHAP khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP Jo. Pasal 1 angka 5 KUHAP.

Karena Laporan Polisi (LP) Model A, dengan Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diterbitkan pada tanggal 9 Oktober 2023.

"Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan dilakukan pada tanggal yang sama, menimbulkan pertanyaan kapan termohon melakukan tindakan penyelidikan perkara a quo, karena Laporan Polisi Model A baru dibuat pada tanggal 9 Oktober 2023, yang harusnya diikuti dengan dibuatnya Surat Perintah Penyelidikan terlebih dahulu," kata Ian seperti dikutip dalam berkas praperadilan Firli Bahuri, Jumat (24/11/2023).

Sentimen: negatif (76.2%)