UMK Sumenep Tahun 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp 2,2 Juta
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Sumenep (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat untuk tahun 2024 naik dari Rp 2.176.819 menjadi Rp 2.249.113 atau naik sebesar 3,32 persen.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Ketenagakerjaan (Naker) Sumenep, Abd. Rahman Riyadi menjelaskan, besaran usulan UMK Sumenep tahun 2024 tersebut sudah melalui rapat dari berbagai pihak, baik buruh maupun pengusaha (Tripartit).
“Jadi saat penentuan besaran UMK itu, kami melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, serikat buruh, pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) dan Gapeknas,” katanya, Jumat (24/11/2023).
BACA JUGA:Pulang Rujuk Pasien, Ambulans RSUD Kanjuruhan Tabrak Truk Oksigen
Ia mengungkapkan penentuan besaran UMK tahun 2024 untuk Sumenep berdasarkan beberapa hal. Diantaranya, parameter yang digunakan skala nasional, UMK dihitung dari kebutuhan hidup layak masyarakat, kemudian pertumbuhan ekonomi di Sumenep, inflasi, dan sejumlah komponen terkait lainnya.
“Prinsipnya, hak pekerja atau buruh atas upah, timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha. Hubungan itu berakhir saat putusnya hubungan kerja,” ujarnya.
Saat ini usulan besaran UMK tersebut telah ditandatangani Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, untuk disampaikan kepada Pemprov Jatim dan kemudian ditetapkan menjadi UMK 2024 Sumenep.
“Kami berharap, semoga dengan kenaikan UMK ini, kesejahteraan para buruh atau pekerja akan terjamin dan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya,” pungkas Rahman. (Tem/Aje)
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: positif (88.6%)