Sentimen
Negatif (80%)
10 Des 2023 : 15.19
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Cak Imin : PKB Menolak Total!! Gubernur Jika di Pilih Oleh Presiden dalam RUU DKJ

10 Des 2023 : 15.19 Views 3

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Cak Imin : PKB Menolak Total!! Gubernur Jika di Pilih Oleh Presiden dalam RUU DKJ

KNews.id – Cawapres nomer urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin buka suara soal draf RUU DKJ yang mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bakal ditetapkan oleh Presiden RI. Dia menyatakan kalau Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tegas menolak hal tersebut.

Cak Imin menjelaskan bahwa draft tersebut terlalu dipaksakan karena waktu yang mepet. Maka itu, harus dipikirkan hingga didiskusikan secara matang lebih dulu. “Jadi memang ada draft, draft yang menginginkan pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami (PKB) menolak total, kami dan insyaallah mayoritas fraksi akan menolak karena itu, terlalu dipaksakan waktunya,” ujar Cak Imin.

Cak Imin menjelaskan kalau hal itu sangat bahaya untuk demokrasi Indonesia. Sebab, pemilihan Gubernur dan wakilnya itu harus dilakukan secara demokrasi masyarakat.

“Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi,” kata dia. Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati jadi usulan inisiatif DPR RI. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Dalam Pasal 10 bab IV draf RUU DKJ mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bakal ditetapkan oleh Presiden RI. Dengan demikian, tak ada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian isi pasal 10 ayat (2) dalam draf RUU DKJ dilihat VIVA, Selasa, 5 Desember 2023.  Dalam draf RUU DKJ juga mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta selama lima tahun.

Selanjutnya, setelah itu bisa ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama. Namun, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.

“Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel,” tulis pasal 12 ayat (4).  (Zs/Viv)

Sentimen: negatif (80%)