Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Dewas KPK Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri ke Persidangan
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terus mengusut dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya telah memutuskan melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli.
Baca Juga
Mabes Polri Ungkap Alasan Belum Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara
"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," kata Tumpak di Gedung ACLC, KPK, Jakarta, Jumat (8/12).
Sidang akan digelar secara tertutup dan maraton, sejak Kamis, 14 Desember 2024 hingga sebelum Hari Raya Natal. Keputusan ini dilakukan setelah Dewas KPK menggelar pemeriksaan pendahuluan pada hari ini.
Tumpak mengungkapkan ada tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang akan diadili Dewas KPK. Pertama, pertemuan antara Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi antara Firli dengan SYL.
Baca Juga
Polisi Cecar Firli Soal Valas Miliaran Rupiah dan Asetnya
Kedua, yang berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) termasuk utang Firli.
Sementara dugaan pelanggaran etik yang ketiga berhubungan dengan penyewaan rumah oleh Firli Bahuri di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Dalam mengusut dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah memeriksa sebanyak 33 saksi, termasuk Firli. Dewas KPK juga tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang saat ini mengusut dugaan pemerasan oleh Firli terhadap SYL.
"Oleh karena itu, dalam waktu yang dekat nanti kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini," ujar Tumpak. (Pon)
Baca Juga
MAKI Sebut Belum Ditahannya Firli Lukai Rasa Keadilan di Masyarakat
Sentimen: negatif (98.5%)