Sentimen
Negatif (100%)
9 Des 2023 : 13.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Kebayoran Baru, Bekasi Selatan, Cipete Utara

Kasus: Tipikor, korupsi

Alasan Polda Metro Emoh Beberkan Bukti yang Dibawa Saat Penggeledahan Apartemen Firli Bahuri

9 Des 2023 : 20.59 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Alasan Polda Metro Emoh Beberkan Bukti yang Dibawa Saat Penggeledahan Apartemen Firli Bahuri

Jakarta: Polda Metro Jaya belum mau memberitahu apa saja bukti yang dibawa saat penggeledahan apartemen Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Desember 2023. Polisi berdalih proses penyidikan masih berkesinambungan. "Proses ini masih berkesinambungan ya rekan-rekan. Mari kita sama-sama menghormati proses ini yang dilakukan Ditreskrimsus pada Subdit Tipikor gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023. Namun, Trunoyudo memastikan akan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri kepada awak media. Meski tetap tidak mau membeberkan bukti yang disita dan kepastian apartemen mewah itu benar milik Firli. "Proses masih berkesinambungan dan saya belum bisa menyampaikan terkait apa yang belum dan akan dilakukan, tentunya itu secara teknis belum dapat kami sampaikan," ujar Trunoyudo. Apartemen yang digeledah itu beralamat di Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan apartemen dilakukan diam-diam oleh Polda Metro Jaya. Informasi penggeledahan disampaikan sumber Medcom.id. "Iya benar ada penggeledahan," kata sumber Medcom.id, Selasa, 5 Desember 2023. Sumber mengatakan penggeledahan ditandai dengan adanya mobil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di lokasi. Apartemen itu disebut tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Firli. "Beredar info bahwa apartemen yang diduga milik Firli Bahuri di Apartemen Dharmawangsa digeledah polisi (apartemen ini tidak ada dalam LHKPN Firli)," ujar sumber.   Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggeledah dua rumah Firli. Yakni rumah pribadi yang beralamat di Villa Galaxy Bekasi, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Salah satunya, dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023. Berbekal barang bukti dan keterangan saksi hingga ahli, penyidik menggelar perkara. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jakarta: Polda Metro Jaya belum mau memberitahu apa saja bukti yang dibawa saat penggeledahan apartemen Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Desember 2023. Polisi berdalih proses penyidikan masih berkesinambungan.
 
"Proses ini masih berkesinambungan ya rekan-rekan. Mari kita sama-sama menghormati proses ini yang dilakukan Ditreskrimsus pada Subdit Tipikor gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.
 
Namun, Trunoyudo memastikan akan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri kepada awak media. Meski tetap tidak mau membeberkan bukti yang disita dan kepastian apartemen mewah itu benar milik Firli.


"Proses masih berkesinambungan dan saya belum bisa menyampaikan terkait apa yang belum dan akan dilakukan, tentunya itu secara teknis belum dapat kami sampaikan," ujar Trunoyudo.
 
Apartemen yang digeledah itu beralamat di Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan apartemen dilakukan diam-diam oleh Polda Metro Jaya.
 
Informasi penggeledahan disampaikan sumber Medcom.id. "Iya benar ada penggeledahan," kata sumber Medcom.id, Selasa, 5 Desember 2023.
 
Sumber mengatakan penggeledahan ditandai dengan adanya mobil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di lokasi. Apartemen itu disebut tidak terdaftar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Firli.
 
"Beredar info bahwa apartemen yang diduga milik Firli Bahuri di Apartemen Dharmawangsa digeledah polisi (apartemen ini tidak ada dalam LHKPN Firli)," ujar sumber.
 


Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggeledah dua rumah Firli. Yakni rumah pribadi yang beralamat di Villa Galaxy Bekasi, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Salah satunya, dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.
 
Berbekal barang bukti dan keterangan saksi hingga ahli, penyidik menggelar perkara. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.


 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(END)

Sentimen: negatif (100%)