Sentimen
Negatif (99%)
8 Des 2023 : 21.24
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Harley-Davidson

Kab/Kota: Guntur, Yogyakarta

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Eko Darmanto

Eko Darmanto

Asep Guntur

Asep Guntur

Eddy Hiariej

Eddy Hiariej

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Ditahan KPK

8 Des 2023 : 21.24 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Ditahan KPK

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dia ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan kepabeanan, Jumat (8/12).

Eko Darmanto ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Dengan demikian, Eko bakal mendekam di sel tahanan hingga 27 Desember 2023.

"Menjadi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ED (Eko Darmanto) untuk 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (8/12).

Baca Juga:

Dewas KPK Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri ke Persidangan

Eko dalam kapasitasnya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bea Cukai sejak 2007 hingga 2023 diduga menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan hingga dari pengusaha barang kena cukai.

Asep menjelaskan, Eko mulai menerima aliran uang gratifikasi melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti.

Baca Juga:

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi Parpol di Kasus Kementan

Eko juga menerima gratifikasi melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengannya. Di antaranya jual beli motor Harley Davidson, mobil antik, dan yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp 18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," ungkapnya.

Atas perbuatannya Eko Darmanto dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Baca Juga:

KPK Umumkan Eddy Hiariej Tersangka Suap Rp 8 Miliar

Sentimen: negatif (99.4%)