Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: PBH Peradi
Kab/Kota: Solo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Peradi Ingatkan Anggota Aktif Beri Layanan Hukum Warga Miskin, Tak Patuh KTA Tak Diperpanjang
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan terus memberikan pelayanan hukum pada warga miskin. Hal itu untuk mewujudkan access to justice di seluruh Indonesia.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Pusat Suhendra Asido Hutabarat mengingatkan pada seluruh anggota untuk patuh dalam komitmen organisasi tersebut.
Dia mengatakan, sangat penting memperkuat PBH Peradi sebagai unit kerja bantuan hukum terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara dalam memberikan bantuan pro bono.
Baca Juga:
Rakernas Peradi: Tolak Pendirian Dewan Advokat Nasional di Hadapan Gibran“Ini menjadi penting ketika Peradi berperan aktif memberikan bantuan hukum pada warga kurang mampu,” ujar Suhendra di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PBH Peradi Pusat di Hotel Harris Solo, Jateng, Jumat (8/12).
Dikatakannya, Rakornas ini menjadi bahan evaluasi mendengarkan masukan rekan-rekan, memberikan pemahaman visi-misi PBH ke depannya. Terutama dalam pelayanan hukum kepada warga miskin.
“Bantuan hukum pro bono bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat tidak mampu untuk mengakses kepada keadilan,” katanya.
Menurutnya, walau sudah mengalami peningkatan setiap tahunnya, kesadaran pro bono perlu terus didorong. Advokat tersebar 168 PBH cabang Peradi di seluruh tanah air. Juga perlu disadarkan serta sanksi bisa ditunda perpanjangan kartu tanda anggota (KTA) advokat.
Baca Juga:
Politisi Golkar Ungkap Butuh Payung Hukum Cegah Kebocoran DataDisinggung jumlah bantuan hukum pro bono yang telah diberikan advokat Peradi sepanjang 2023, menurut Suhendra sudah ribuan kasus. Namun angka pastinya tidak bisa dipastikan karena belum ada database terkait berapa dan kasus pro bono apa saja yang ditangani.
“Advokat Peradi saat ini sekitar 60.000 orang tersebar di berbagai daerah. Ke depan kita akan revisi aturan supaya data advokat yang bantuan hukum pro bono ketahuan,” pungkasnya.
Ketua panitia Rakornas Wahyu Nandang Herawan mengatakan, mengingat pentingnya bantuan hukum pro bono, dalam Rakornas ada pemberian award kepada para advokat yang telah konsisten memberi bantuan hukum pro bono.
“Pro Bono Award ke-2 adalah salah satu bentuk apresiasi kepada para pejuang bantuan hukum dan pro bono seluruh Indonesia di bawah Peradi kepemimpinan Prof Otto Hasibuan,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Sidang Perdana Gugatan Rp 204 Triliun Digelar, Kuasa Hukum dan KPU Tunggu Jadwal MediasiSentimen: positif (100%)