Sentimen
Informasi Tambahan
Event: salat Jumat
Kab/Kota: Surabaya
Tokoh Terkait
Novli Thyssen Jadi Ketua Bawaslu Surabaya Gantikan Agil Akbar
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Surabaya (beritajatim.com) – Novli Bernado Thyssen resmi menjadi ketua Bawaslu Surabaya menggantikan M. Agil Akbar yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (17/11/2023) kemarin. Novli Bernado Thyssen sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim. Ia juga pernah menjadi Panwaslu Kecamatan Tandes, Anggota Panwaslu Kota Surabaya Tahun 2017-2018.
Teguh Santoso, Kordiv Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Surabaya menjelaskan bahwa Novli ditunjuk menggantikan Agil Akbar usai rapat pleno pada Jumat (24/11/2023) kemarin.
“Iya betul mas (Novli jadi ketua Bawaslu Surabaya). Keputusan mas Novli ditunjuk menggantikan mas Agil itu setelah digelar Rapat Pleno setelah Salat Jumat kemarin,” kata Teguh Suasono.
Perlu diketahui bahwa Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dan Anggota Majelis J. Kristiadi serta Muhammad Tio Aliansyah memutuskan memberhentikan Agil sebagai Ketua Bawaslu Surabaya. Majelis menilai, Agil tidak terbukti menerima uang pungutan liar penerimaan anggota Panwascam Sukolilo, Achmad Aben Achdan. Namun, dia melakukan pembiaran sehingga transaksi itu terjadi.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (18/11/2023).
Dengan demikian, DKPP menilai Agil sudah gagal memastikan tahapan seleksi calon Anggota Panwascam seluruh Kota Surabaya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tindakan Pengadu tersebut seharusnya disampaikan Teradu kepada koleganya yaitu Anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam Sidang DKPP, M Agil Akbar terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (ang/kun)
BACA JUGA: Malam Ini, Bawaslu Surabaya Tertibkan APS Langgar Ketentuan
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: negatif (96.6%)