Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Seluruh Komisioner Bawaslu Disanksi Peringatan Keras karena Lantik Kader Nasdem
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan seluruh komisioner Bawaslu RI melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena melantik kader Partai Nasdem, Winsi Kuhu, sebagai anggota Bawaslu Kalimantan Tengah 2022-2027.
"Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023, Jumat (8/12/2023).
"Tiga, menyatakan pihak terkait Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027. Empat, memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu: Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik
Sanksi peringatan keras itu dijatuhkan untuk seluruh komisioner Bawaslu RI, yakni Ketua Rahmat Bagja, dan para anggota, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, dan Totok Hariyono.
Sementara itu Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku menghormati putusan DKPP yang menyatakan seluruh komisioner Bawaslu melanggar etik dan menjatuhkan sanksi peringatan keras.
"Kami harus melaksanakan putusan DKPP. Hal tersebut merupakan teguran terhadap kami," ujar Rahmat kepada Kompas.com, Jumat.
Dalam dokumen yang diterima Kompas.com pada Agustus lalu, nama Winsi Kuhu memiliki jabatan di Partai Nasdem pada 14 Februari 2019, dalam surat yang diteken Ketua DPW Partai Nasdem Sulawesi Utara, Maximiliaan Lomban.
Dalam surat itu, Winsi ditunjuk menjadi Ketua Biro Pengolahan Data dan Teknologi Informasi pada Komisi Saksi DPW Nasdem Sulawesi Utara.
Sementara itu, Winsi Kuhu terpilih dan dilantik sebagai anggota Bawaslu Kalteng pada 21 September 2022, dalam pelantikan yang digelar untuk 73 komisioner terpilih Bawaslu di 25 provinsi.
Ia kemudian didapuk menjadi Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kalteng. Selain itu, ia juga didaulat menjadi Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kalteng.
Pada 22 Agustus, Bagja menyampaikan kepada Kompas.com bahwa Winsi Kuhu akan diklarifikasi dalam waktu dekat.
Baca juga: Bawaslu: Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik
Sementara itu, dalam pertimbangannya, DKPP menyatakan bahwa surat keputusan itu terungkap sebagai fakta persidangan dan terbukti benar.
Menurut DKPP, pada 16 Agustus 2023, Bawaslu RI mengaku baru menerima informasi terkait tercantumnya nama Winsi Kuhu dalam surat itu, dan baru pada 13 September 2023 klarifikasi terhadap Winsi Kuhu dilakukan.
Winsi Kuhu membantah dirinya kader, melainkan hanya sebagai tenaga ahli anggota Komisi III DPR RI dari Nasdem.
Bagja kemudian bersurat dengan DPW Nasdem Sulawesi Utara pada 16 September 2023 dan direspons enam hari kemudian dengan bantahan yang sama dengan Winsi.
Baca juga: Bawaslu Klaim All-Out Hadapi Potensi 10.000 Kasus Netralitas ASN Jelang Pemilu
Sentimen: negatif (99.4%)