Sentimen
Negatif (100%)
9 Des 2023 : 09.26
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, HAM, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

Eddy Hiariej Mengundurkan Diri dari Jabatan Wamenkumham Usai Jadi Tersangka

9 Des 2023 : 16.26 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Eddy Hiariej Mengundurkan Diri dari Jabatan Wamenkumham Usai Jadi Tersangka

PIKIRAN RAKYAT - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengonfirmasi bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pengunduran diri dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

"Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak presiden dan akan segera disampaikan kepada bapak presiden," kata Ari dalam keterangannya, Rabu, 6 Desember 2023.

Eddy Hiariej mengundurkan diri usai menyandang status tersangka dugaan kasus suap dan penerimaan gratifikasi. Saat ini, dia tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ari menyebut surat pengunduran diri Eddy Hiariej diterima Kemensetneg pada Senin, 4 Desember 2023. Kendati demikian, Ari tidak membeberkan soal alasan pengunduran diri tersebut.

Baca Juga: KPK: Kami Punya Bukti Cukup untuk Menetapkan Eddy Hiariej Jadi Tersangka

"Saya belum lihat suratnya tapi surat itu ditujukan pada pak presiden. Segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta," tutur Ari.

Sebelumnya, KPK rampung memeriksa Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kemenkumham, Senin, 4 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mencecar Eddy Hiariej soal pengurusan administrasi hukum umum oleh PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) di Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut, Ali menyampaikan upaya penyelesaian pengurusan administrasi hukum umum oleh PT CLM diduga tanpa melalui aturan yang berlaku dan disertai adanya pemberian sejumlah uang.

Baca Juga: Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Memiliki Alat Bukti Cukup

“Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini, dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 4 Desember 2023.

Eddy Hiariej bungkam usai diperiksa penyidik KPK, Senin, 4 Desember 2023. Dia diperiksa sekira 6 jam sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Berdasarkan pantauan, Eddy Hiariej keluar dari gedung Merah Putih KPK sekira pukul 16.24 WIB. Dia tidak memberikan komentar apa pun soal pemeriksaannya, dan hanya membalas pertanyaan awak media dengan senyuman.

KPK Siap Hadapi Praperadilan Eddy Hiariej

Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi oleh KPK.

Baca Juga: Jokowi Didesak Copot Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham Usai Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Gugatan tersebut didaftarkan Eddy Hiariej ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dia melayangkan praperadilan pada Senin, 4 Desember 2023.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa, 5 Desember 2023.

Selain Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga menggugat KPK lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebut upaya hukum praperadilan akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.

“Memang ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, yaitu satu prof, doktor Edward Omar Sharif Hiariej, dua Yogi Arie Rukmana, ketiga Yosi Andika Mulyadi,” ucap Djuyamto dalam keterangannya, Selasa, 5 Desember 2023.

Menanggapi upaya hukum tersebut, KPK menegaskan siap menghadapi Praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej. Menurutnya, praperadilan merupakan hak dari tersangka yang harus dihormati.

"KPK selaku termohon Praperadilan tentunya akan siap menghadapi Permohonan Praperadilan tersebut dengan baik," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa, 5 Desember 2023.

"Karena hal tersebut adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh UU sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," ucapnya menambahkan.

Eddy Hiariej Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan mengembangkan perkara Wamenkumham Eddy Hiariej ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Eddy Hiariej telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Ali menjelaskan pengembangan perkara tersebut bertujuan untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset hasil negara yang telah dikorupsi oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya ke sana, karena sekali lagi bahwa apa yang KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi selalu kemudian kami kejar dalam proses asset recovery-nya,” kata Ali kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Senin, 4 Desember 2023.

“Salah satu yang bisa kami lakukan adalah menerapkan TPPU,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut Ali menjelaskan pengembangan perkara Eddy Hiariej akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, namun dia belum mengungkapkan identitas saksi-saksi yang akan diperiksa penyidik KPK.

“Jadi ditunggu saja saksi-saksi siapa saja nanti yang akan dipanggil karena yang pasti setiap pemanggilan saksi kami informasikan pada masyarakat melalui teman-teman. Jadi ditunggu saja nanti total saksinya siapa saja,” ujar Ali.***

Sentimen: negatif (100%)