Sentimen
Positif (49%)
9 Des 2023 : 08.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kartini

Kasus: KKN, nepotisme, korupsi

Partai Terkait

Jokowi KKN, Jika UU-DKJ di Sahkan Menunjuk Gubernur Jakarta Kepada Keluarga atau Kroninya

9 Des 2023 : 08.24 Views 2

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Jokowi KKN, Jika UU-DKJ di Sahkan Menunjuk Gubernur Jakarta Kepada Keluarga atau Kroninya

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

KNews.id – Tito Karnavian di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis 7/12/2023. Menyatakan ada RUU DKJ atau Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta, inisiatif DPR. Alur birokrasinya. Hanya Tito Karnavian tidak menyebutkan fraksi partai apa yang inisiasi ( usul awal ) RUU. DKJ dimaksud.

Hanya saja dari sisi kepatutan perlu dipertanyakan, apakah inisiatif ini awalnya datang dari partai yang salah satunya, merupakan pendukung Capres Nomor urut 2. Jika iya, maka artinya Jokowi yang punya hasrat namun meminjam tangan partai pendukungnya.

Maka, jika pemerintah dalam hal ini, presiden menyetujui RUU. DKJ menjadi undang – undang, maka UU. DKJ menjadi asas legalitas presiden menunjuk siapapun yang Ia inginkan. Mau Ahok, atau Bobby Nasution menantunya, atau Kaesang Pangarep Ketua Umum PSI atau Gibran RR. sebagai kompensasi sebagai hadiah penghibur, jika pasangan nomor 2 kalah dalam kontes pemilu pilpres 2024.

Namun dari sisi kepatutan, tentu saja jika UU. DKJ. Dijadikan sebagai alat legimitasi penguasa rezim ini untuk digunakan oleh Jokowi selaku presiden untuk menunjuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta Ini diberikan secara tidak objektif kepada sosok yang tidak kredibel, terlebih kepada seseorang yang masih terpaut garis keluarga atau kroninya. Maka Jokowi dapat dinyatakan telah melanggar prinsip – prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good governance.

Pastinya tanpa kriteria yang mengindahkan asas Profesionalitas, Proporsionalitas dan tranparansi dan tidak keberpihakan ( netralitas dan objektifitas ) serta akuntabilitas. Maka Jokowi dapat dituduh telah melakukan nepotisme sehingga melanggar Pasal 22 Undang – Undang RI No. 28 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.  (Zs/NRS)

 

Sentimen: positif (49.6%)