Sentimen
Negatif (99%)
8 Des 2023 : 22.45
Informasi Tambahan

Event: CFD

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Lolly Suhenty

Lolly Suhenty

Totok Hariyono

Totok Hariyono

Heddy Lugito

Heddy Lugito

Herwyn JH Malonda

Herwyn JH Malonda

Dijatuhi Sanksi DKPP karena Lantik Kader Nasdem, Bawaslu: Teguran untuk Kami

8 Des 2023 : 22.45 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Dijatuhi Sanksi DKPP karena Lantik Kader Nasdem, Bawaslu: Teguran untuk Kami

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku menghormati putusan teranyar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan seluruh komisioner Bawaslu RI melanggar etik.

"Kami harus melaksanakan putusan DKPP. Hal tersebut merupakan teguran terhadap kami," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Mengundur jadwal seleksi

Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan dan peringatan keras kepada seluruh anggota Bawaslu RI berkaitan dengan perubahan berkali-kali jadwal seleksi komisioner Bawaslu tingkat kabupaten/kota.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (8/12/2023), terkait perkara 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan 121-PKE-DKPP/IX/2023.

Baca juga: Seluruh Komisioner Bawaslu Disanksi Peringatan Keras karena Lantik Kader Nasdem

Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 itu diadukan Suryono Pane. Sedangkan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan oleh Herminiastuti Lestari. Kedua pengadu menilai para anggota Bawaslu RI telah bertindak tidak profesional.

DKPP menyatakan kelima anggota Bawaslu RI terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda mendapatkan sanksi paling berat di antara koleganya, yakni sanksi peringatan keras.

Sementara itu, Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu RI lainnya yaitu Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono, dijatuhi sanksi peringatan.

Baca juga: Bawaslu Klaim All-Out Hadapi Potensi 10.000 Kasus Netralitas ASN Jelang Pemilu

DKPP menyatakan Rahmat Bagja dkk terbukti melanggar kode etik karena mengubah jadwal seleksi hingga empat kali, termasuk penundaan pengumuman hasil seleksi yang berakibat pada kekosongan jabatan pada Bawaslu kabupaten/kota.

Perubahan pertama dilakukan pada 8 Juni 2023 dengan mengubah jadwal seleksi Bawaslu kabupaten, yakni memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 menjadi 13-21 Juni 2023.

Perubahan kedua terjadi ketika Rahmat Bagja mengubah jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi dari semula 10-11 Juli 2023 menjadi 10-13 Juli 2023 dan pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.

Perubahan ketiga, Bagja mengubah pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota yang semula 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023.

Baca juga: Soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Ketua Bawaslu: Tak Boleh Gunakan CFD sebagai Arena Kampanye

Perubahan keempat, mengundur pelantikan anggota terpilih menjadi 16-20 Agustus 2023. Padahal, masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih periode 2018-2023 dimulai 14 Agustus 2023.

"DKPP berpendapat tindakan para Teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," kata Heddy dalam pertimbangan putusan DKPP.

"Para Teradu terbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sehingga tindakan para Teradu mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi," ujarnya lagi.

Sentimen: negatif (99.9%)