Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Guntur
Tokoh Terkait
Janji Hakim MK Ridwan Mansyur: Kembalikan Kehormatan Mahkamah
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Hakim Mahkamah Konstitusi yang baru Ridwan Mansyur di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Dalam pelantikan itu, tidak terlihat hadirnya Hakim MK Anwar Usman dan Guntur Hamzah.
Sedangkan para hakim MK yang lainnya hadir seperti Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Eny Nurbainingsih, Arif Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Daniel Yusmic. Begitu juga hadir Manahan Sitompul yang posisinya digantikan oleh Ridwan karena memasuki usia pensiun.
Menjawab hal itu, Ridwan mengatakan belum mengetahui alasan ketidakhadiran adik Ipar dari Presiden Joko Widodo itu.
"Saya sendiri belum ketemu ya, mungkin ada halangan dan lain-lain," kata Ridwan, usai pelantikan.
Diketahui sosok Anwar sedang disorot beberapa waktu belakangan. Paman dari Gibran Rakabuming Raka, salah satu calon wakil presiden, dinilai melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan MK, terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam kesempatan itu, Ridwan juga menjelaskan ada beberapa prioritas kerja yang akan dilakukan. Misalnya penyelesaian perkara di MK hingga kasus-kasus yang terkait pemilu, pilkada, dan pileg.
"Kita dalam waktu dekat akan punya hajat besar, pemilu, pilkada, pileg itu akan membuat kita lebih sibuk dari biasanya. Seperti tahun sebelumnya ketika ada event seperti ini kita harus siap," kata Ridwan.
Selain itu, Ridwan juga menjawab PR besar, yakni kepercayaan publik yang menurun akibat pelanggaran etik yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Pertama kita jaga integritas, oleh karena persoalan ini sudah berjalan, artinya sebagaimana juga pidato ketua MK yang baru pada saat pelantikan bahwa kemungkinan akan dibentuk MKMK yang lebih definitif. Dan kita bersama-sama memastikan bahwa muruah MK bisa kembali dengan putusan dan apa yang dihasilkan MK dalam putusannya," katanya.
[-]
-
Video: MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres(miq/miq)
Sentimen: negatif (72.7%)