Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Rezim Orde Baru
Kab/Kota: Senayan, Menteng
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Amnesty International Sebut Kasus yang Menimpa Butet Bentuk Intimidasi
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Amnesty International Indonesia (AII) menyebut kasus yang menimpa seniman Butet Kartaredjasa adalah bentuk intimidasi. Sebelumnya, Butet diminta menandatangani surat pernyataan oleh polisi agar pertunjukan teater yang dia gagas berjudul "Musuh Bebuyutan", tak menyinggung isu politik selama pertunjukan berlangsung. "Kami sudah melakukan verifikasi kepada Butet dan Agus Noor. Dalam pandangan Amnesty International, tindakan aparat saat itu dapat digolongkan sebagai intimidasi," kata Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid, dikutip dari Antara, Jumat, 7 Desember 2023. Definisi intimidasi, lanjut Usman, adalah segala bentuk menakut-nakuti atau mengancam. Meminta agar seseorang melakukan sesuatu yang diinginkan. "Dalam konteks ini, menakuti dengan konsekuensi sanksi jika Butet tidak mau menandatangani pernyataan yang disiapkan," kata dia. Apalagi, lanjut Usman, dalam kesaksian Butet dikatakan isi larangan dalam surat tersebut politis. "Bukan urusan pemeliharaan keamanan atau pengayoman. Kalau larangan politik kan bisa ditafsirkan macam-macam," ujar dia. Usman mengingatkan kemerdekaan menyatakan pendapat dan pemikiran melalui ekspresi tulisan, lisan, atau karya seni adalah bagian dari hak yang dijamin konstitusi. "Kalau itu dilanggar negara, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM." Terlebih di masa kampanye ini, masyarakat ingin merayakan pesta demokrasi dengan segala perbedaan. "Dengan warna-warni, ada yang dukung calon A atau calon B. Kalaupun Butet punya preferensi ke capres tertentu, itu haknya dia," kata Usman. Kasus berulang Sebelum kasus Butet mencuat, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono pernah mengeluhkan jerat hukum terhadap dirinya. Itu gara-gara dia mengingatkan soal netralitas aparat dalam Pemilu 2024. Aiman mengaku heran ada enam pihak yang melaporkannya dalam waktu berdekatan ke Polda Metro Jaya. Padahal, kritik yang ia unggah melalui akun media sosial pribadinya, adalah hak dan kewajiban warga negara untuk menjaga demokrasi agar berjalan transparan. Tak cuma mempertanyakan kepentingan pelapor, Aiman juga merasakan kejanggalan dalam penanganan kasusnya. Seperti surat panggilan klarifikasi yang dikirim jelang tengah malam sekitar pukul 23.50 WIB. "Jelas itu jam menurut saya tidak wajar untuk mengantarkan undangan, untuk bertamu," kata Aiman. Usul bentuk panja Kekhawatiran tentang keberpihakan aparat berujung pada wacana pembentukan panitia kerja (panja) khusus. Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengusulkan pembentukan Panja Netralitas Polri untuk Pemilu 2024. Trimedya merujuk pada langkah Komisi I DPR yang sudah lebih dahulu membentuk Panja Netralitas TNI. "Kami mengusulkan saudara ketua (Bambang Pacul), kita buat Panja Pengawasan Netralitas Polri," kata Trimedya dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Polri di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 7 November 2023. Baca: Timnas Anies-Muhaimin Menilai Intimidasi Butet Pelanggaran Hak Ekspresi Bidang Kesenian Butet Kartaredjasa dan Agus Noor mengaku mendapat intimidasi dari polisi saat akan menggelar pertunjukan teater "Musuh Bebuyutan" di Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Desember 2023. Butet diminta menandatangani surat pernyataan oleh polisi agar tidak menyinggung isu politik selama pertunjukan berlangsung. "Itu persyaratan administrasi sebelumnya tidak pernah ada sejak Reformasi 1998. Hanya Orde Baru yang seperti itu,” kata Butet, Selasa, 5 Desember 2023. Menurut Butet, definisi intimidasi tidak harus berupa pernyataan verbal atau tindakan fisik. "Harus berkomitmen tidak bicara politik juga adalah pembungkaman," ujar dia.
Jakarta: Amnesty International Indonesia (AII) menyebut kasus yang menimpa seniman Butet Kartaredjasa adalah bentuk intimidasi. Sebelumnya, Butet diminta menandatangani surat pernyataan oleh polisi agar pertunjukan teater yang dia gagas berjudul "Musuh Bebuyutan", tak menyinggung isu politik selama pertunjukan berlangsung."Kami sudah melakukan verifikasi kepada Butet dan Agus Noor. Dalam pandangan Amnesty International, tindakan aparat saat itu dapat digolongkan sebagai intimidasi," kata Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid, dikutip dari Antara, Jumat, 7 Desember 2023.
Definisi intimidasi, lanjut Usman, adalah segala bentuk menakut-nakuti atau mengancam. Meminta agar seseorang melakukan sesuatu yang diinginkan.
"Dalam konteks ini, menakuti dengan konsekuensi sanksi jika Butet tidak mau menandatangani pernyataan yang disiapkan," kata dia.
Apalagi, lanjut Usman, dalam kesaksian Butet dikatakan isi larangan dalam surat tersebut politis. "Bukan urusan pemeliharaan keamanan atau pengayoman. Kalau larangan politik kan bisa ditafsirkan macam-macam," ujar dia.
Usman mengingatkan kemerdekaan menyatakan pendapat dan pemikiran melalui ekspresi tulisan, lisan, atau karya seni adalah bagian dari hak yang dijamin konstitusi. "Kalau itu dilanggar negara, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM."
Terlebih di masa kampanye ini, masyarakat ingin merayakan pesta demokrasi dengan segala perbedaan. "Dengan warna-warni, ada yang dukung calon A atau calon B. Kalaupun Butet punya preferensi ke capres tertentu, itu haknya dia," kata Usman.
Kasus berulang Sebelum kasus Butet mencuat, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono pernah mengeluhkan jerat hukum terhadap dirinya. Itu gara-gara dia mengingatkan soal netralitas aparat dalam Pemilu 2024.
Aiman mengaku heran ada enam pihak yang melaporkannya dalam waktu berdekatan ke Polda Metro Jaya. Padahal, kritik yang ia unggah melalui akun media sosial pribadinya, adalah hak dan kewajiban warga negara untuk menjaga demokrasi agar berjalan transparan.
Tak cuma mempertanyakan kepentingan pelapor, Aiman juga merasakan kejanggalan dalam penanganan kasusnya. Seperti surat panggilan klarifikasi yang dikirim jelang tengah malam sekitar pukul 23.50 WIB.
"Jelas itu jam menurut saya tidak wajar untuk mengantarkan undangan, untuk bertamu," kata Aiman.
Usul bentuk panja Kekhawatiran tentang keberpihakan aparat berujung pada wacana pembentukan panitia kerja (panja) khusus. Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengusulkan pembentukan Panja Netralitas Polri untuk Pemilu 2024.
Trimedya merujuk pada langkah Komisi I DPR yang sudah lebih dahulu membentuk Panja Netralitas TNI.
"Kami mengusulkan saudara ketua (Bambang Pacul), kita buat Panja Pengawasan Netralitas Polri," kata Trimedya dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Polri di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 7 November 2023.
Baca: Timnas Anies-Muhaimin Menilai Intimidasi Butet Pelanggaran Hak Ekspresi Bidang Kesenian
Butet Kartaredjasa dan Agus Noor mengaku mendapat intimidasi dari polisi saat akan menggelar pertunjukan teater "Musuh Bebuyutan" di Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Desember 2023.
Butet diminta menandatangani surat pernyataan oleh polisi agar tidak menyinggung isu politik selama pertunjukan berlangsung. "Itu persyaratan administrasi sebelumnya tidak pernah ada sejak Reformasi 1998. Hanya Orde Baru yang seperti itu,” kata Butet, Selasa, 5 Desember 2023.
Menurut Butet, definisi intimidasi tidak harus berupa pernyataan verbal atau tindakan fisik. "Harus berkomitmen tidak bicara politik juga adalah pembungkaman," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(UWA)
Sentimen: negatif (100%)