Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta, Kulon Progo, Bantul
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Sejumlah Kepala Desa Laporkan Ade Armando ke Polda DIY
Medcom.id Jenis Media: News
Yogyakarta: Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, kembali dilaporkan ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh para kepala desa setelah kemarin dilaporkan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa. Sebanyak dua kepala desa melaporkan Ade Armando ke Polda DIY didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman). Mereka yakni Kepala Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Anwar Musadad dan Kepala Desa Wiroketen, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rakhmawati. Anwar mengaku sakit hati atas pernyataan Ade Armando yang mengkritik politik dinasti yang berlaku di Yogyakarta. Ia mengaku mengetahui pernyataan Ade Armando melalui media sosial. "Pelaporan ini agar menjadi pembelajaran bagi semua. Boleh berpendapat, bebas berpendapat namun ada resiko jika tidak hati-hati," kata Anwar di Polda DIY, Kamis, 7 Desember 2023. Pengacara dari LBH Arya Wiraraja, Mustofa yang turut mendampingi pelaporan, menyebut ada tiga dugaan tindak pidana yang dilakukan Ade Armando. Tiga dugaan tersebut yakni penghasutan kepada penguasa, penyebaran berita bohong atau hoaks, dan ujaran kebencian. "Kami juga melampirkan berbagai barang bukti video dan lainnya," jelasnya. Mustofa mengatakan tindakan Ade Armando menyebut dinasti politik di Yogyakarta melanggar konstitusi merupakan suatu hal yang melukai masyarakat. Menurut dia, hal itu memantik amarah. "Melalui laporan ini kami ingin membuktikan apakah yang diucapkan Ade itu terbukti atau tidak secara hukum. Kami hanya minta Ade bersikap jantan dengan nanti memenuhi panggilan penyidik," ungkapnya. Sebelumnya sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY). Pelaporan ini berkait pernyataan Ade Armando mengenai politik dinasti di Yogyakarta. Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Prihadi mengatakan pernyataan tersebut tak pantas dilontarkan. Menurutnya, pernyataan Ade Armando telah membuat sakit hati masyarakat Yogyakarta. "Ucapan Ade Armando mengutak-atik Jogja istimewa dengan membandingkan politik dinasti, itu dua hal beda," kata Prihadi, Rabu, 6 Desember 2023. Penasihat hukum Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Hillarius Ngaji Mero mengatakan Ade Armando dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 atau 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bukti-bukti yang disertakan dalam pelaporan yakni video pernyataan Ade Armando, tangkapan layar pesan whatsapp, dan media sosial twitter. Laporan yang diterima kepolisian itu teregister nomor STTLP/B/945/XII/2023/SPKT/POLDA D.I.Yogyakarta. "Pernyataan AA (Ade Armando) telah menyinggung dinasti pemerintahan di Yogyakarta. Dinasti di Yogyakarta tidak ada yang salah karena diatur dengan Undang-undang Keistimewaan," ujarnya.
Yogyakarta: Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, kembali dilaporkan ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh para kepala desa setelah kemarin dilaporkan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa.Sebanyak dua kepala desa melaporkan Ade Armando ke Polda DIY didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman). Mereka yakni Kepala Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Anwar Musadad dan Kepala Desa Wiroketen, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rakhmawati.
Anwar mengaku sakit hati atas pernyataan Ade Armando yang mengkritik politik dinasti yang berlaku di Yogyakarta. Ia mengaku mengetahui pernyataan Ade Armando melalui media sosial.
"Pelaporan ini agar menjadi pembelajaran bagi semua. Boleh berpendapat, bebas berpendapat namun ada resiko jika tidak hati-hati," kata Anwar di Polda DIY, Kamis, 7 Desember 2023.
Pengacara dari LBH Arya Wiraraja, Mustofa yang turut mendampingi pelaporan, menyebut ada tiga dugaan tindak pidana yang dilakukan Ade Armando. Tiga dugaan tersebut yakni penghasutan kepada penguasa, penyebaran berita bohong atau hoaks, dan ujaran kebencian.
"Kami juga melampirkan berbagai barang bukti video dan lainnya," jelasnya.
Mustofa mengatakan tindakan Ade Armando menyebut dinasti politik di Yogyakarta melanggar konstitusi merupakan suatu hal yang melukai masyarakat. Menurut dia, hal itu memantik amarah.
"Melalui laporan ini kami ingin membuktikan apakah yang diucapkan Ade itu terbukti atau tidak secara hukum. Kami hanya minta Ade bersikap jantan dengan nanti memenuhi panggilan penyidik," ungkapnya.
Sebelumnya sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY). Pelaporan ini berkait pernyataan Ade Armando mengenai politik dinasti di Yogyakarta.
Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Prihadi mengatakan pernyataan tersebut tak pantas dilontarkan. Menurutnya, pernyataan Ade Armando telah membuat sakit hati masyarakat Yogyakarta.
"Ucapan Ade Armando mengutak-atik Jogja istimewa dengan membandingkan politik dinasti, itu dua hal beda," kata Prihadi, Rabu, 6 Desember 2023.
Penasihat hukum Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Hillarius Ngaji Mero mengatakan Ade Armando dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 atau 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bukti-bukti yang disertakan dalam pelaporan yakni video pernyataan Ade Armando, tangkapan layar pesan whatsapp, dan media sosial twitter. Laporan yang diterima kepolisian itu teregister nomor STTLP/B/945/XII/2023/SPKT/POLDA D.I.Yogyakarta.
"Pernyataan AA (Ade Armando) telah menyinggung dinasti pemerintahan di Yogyakarta. Dinasti di Yogyakarta tidak ada yang salah karena diatur dengan Undang-undang Keistimewaan," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(DEN)
Sentimen: negatif (99.2%)