Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Sejumlah Polisi yang Sempat Terlibat Kasus Sambo kembali Dapat Jabatan, Ada Kombes Budhi Herdi
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memberikan jabatan kepada sejumlah perwira menengah polisi yang sempat terkena sanksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Salah satu polisi yang dimutasi itu ialah Kombes Pol Budhi Herdi. Ia dimutasi oleh Jenderal Listyo sebagai Kabag Yanhak Rowatpers SDM Polri. Sebelumnya ia ditempatkan sebagai Pamen Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Budhi Herdi sebelumnya dianggap melanggar kode etik terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J dan sempat menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob.
Saat kasus Sambo mencuat, Budhi Herdi menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Dedi mengatakan, pergantian dilakukan kepada personel polisi yang memasuki masa purna bakti.
Mutasi jabatan, yang salah satunya diberikan kepada Budhi Herdi itu tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
"Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty and tour of area serta fokus persiapan pengamanan pemilu dan Operasi Lilin, pengamanan Nataru serta menjaga harkamtibmas," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/12/2023).
Selain Budhi Herdi, pamen Polri yang kembali mendapatkan jabatan setelah mendapat sanksi dalam kasus Sambo adalah Kombes Murbani Budi Pitono. Ia kini dipercaya oleh Kapolri sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
Mantan Kabag Renmin Divpropam ini dalam kasus Sambo sempat dijatuhi sanksi demosi 1 tahun dan dipindahkan ke Yanma Polri.
Selanjutnya ada juga Kombes Susanto dari Pamen Yanma Polri menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri.
Dalam kasus Sambo, Kombes Susanto sempat didemosi 3 tahun dan dipatsus di Mako Brimob. Ia pernah menjabat sebagai Kabag Gakkum Provost Propam Polri.
Ada juga Kombes Denny Setia Nugraha Nasution yang kini dipercaya menjabat Kabagjianling Rojianstra Sops Polri dari Pamen Yanma Polri.
Dalam kasus Sambo, Denny sempat dicopot dari Sesro Paminal Propam Polri ke Pamen Yanma Polri.
Pamen yang sempat disanksi karena kasus Sambo dan kini mendapatkan jabatan selanjutnya yakni AKBP Handik Zusen. Ia diberi kepercayaan untuk menjadi Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Diketahui, Handik sempat dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan pernah menjalani Patsus di Propam Polri. (*)
Sentimen: negatif (78%)