Sentimen
Negatif (100%)
8 Des 2023 : 11.03
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, kasus suap, korupsi

Jokowi Copot Wamenkumham Eddy Hiariej Gara-gara Main Suap dan Gratifikasi

8 Des 2023 : 18.03 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Jokowi Copot Wamenkumham Eddy Hiariej Gara-gara Main Suap dan Gratifikasi

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Pemberhentian dilakukan Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres). "Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bp. Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis 7 Desember 2023. Baca juga: 4 Fakta Wamenkumham Eddy Hiariej Mengundurkan Diri Jokowi menerima surat dari Eddy pada Kamis siang. Padahal surat tersebut sudah diberikan pada Senin lalu, 4 Desember 2023. Menurut Ari, hal tersebut lantaran Jokowi sedang berada di luar Jakarta. Namun Jokowi langsung menindaklanjuti setibanya di Jakarta. "Surat pengunduran diri baru diterima oleh Bp Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo," ungkap Ari. Kasus Wamenkumham Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.   KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej. Presiden tahu KPK melaporkan penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kepada Jokowi pada Jumat 1 Desember 2023. Kemsetneg membenarkan surat dari KPK tersebut. "Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," ujar Ari beberapa waktu lalu. Eddi Hiariej  menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin 4 Desember 2023. Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. KPK mencegah Eddy bepergian ke luar negeri.  

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Pemberhentian dilakukan Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres).
 
"Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bp. Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis 7 Desember 2023.
 
Baca juga: 4 Fakta Wamenkumham Eddy Hiariej Mengundurkan Diri
Jokowi menerima surat dari Eddy pada Kamis siang. Padahal surat tersebut sudah diberikan pada Senin lalu, 4 Desember 2023.
 
Menurut Ari, hal tersebut lantaran Jokowi sedang berada di luar Jakarta. Namun Jokowi langsung menindaklanjuti setibanya di Jakarta.
 
"Surat pengunduran diri baru diterima oleh Bp Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo," ungkap Ari. Kasus Wamenkumham Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
 
KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej. Presiden tahu KPK melaporkan penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kepada Jokowi pada Jumat 1 Desember 2023. Kemsetneg membenarkan surat dari KPK tersebut.
 
"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," ujar Ari beberapa waktu lalu.
 
Eddi Hiariej  menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin 4 Desember 2023. Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. KPK mencegah Eddy bepergian ke luar negeri.
 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(DHI)

Sentimen: negatif (100%)