Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PLN
Event: CFD
Tokoh Terkait
Bawaslu RI ingatkan peserta Pemilu tidak paksakan pemasangan APK
Antaranews.com Jenis Media: Politik
"Pemasangan (APK) di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namanya kampanye itu harus dilakukan secara sukarela," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis.
Menurut Bagja pemasangan APK di rumah pribadi tidak dilarang sama sekali, selama pemasangan dilakukan seizin warga bersangkutan.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemilu merupakan proses demokrasi, bukan ajang mengancam warga.
"Tidak boleh diancam, pemilih itu tidak boleh diancam. Ini kan proses demokrasi bukan proses ancam-mengancam. Proses demokrasi itu harus gembira, (harus) ini loh silakan pilih saya, tawaran visi-misi, program," ujarnya.
. Soal Gibran di CFD, Bawaslu RI supervisi Bawaslu DKI
. Bawaslu tegaskan kampanye dilarang pakai kendaraan plat kuning
Bagja menganjurkan masyarakat untuk melapor ke Bawaslu atau Polri bila mendapatkan pengancaman berkaitan dengan Pemilu 2024.
"(Laporan) bisa dimasukkan ke kepolisian kalau ancaman begitu atau bisa dilaporkan kepada kami sehingga bisa masuk tindak pidana Pemilu atau tidak, atau tindak pidana umum," katanya.
Di satu sisi, ia mengingatkan peserta Pemilu untuk tidak melakukan politik uang atau menukarkan barang seperti sembako dengan fotokopi KTP pemilih.
"Tidak boleh pakai sembako-sembako. Kalau sudah sembako termasuk politik uang, tindak pidana nanti," kata Bagja.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
. PLN jamin ketersedian listrik di gudang logistik pemilu
. KPU RI buka peluang konten kreator jadi moderator debat Pemilu 2024
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Gilang Galiartha
COPYRIGHT © ANTARA 2023
Sentimen: negatif (66%)