Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Tolak RUU DKJ yang Atur Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, PKS: Makin Ngaco Demokrasi Kita
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
PKS ingin Gubernur DKI ditentukan berdasarkan hasil pemilu.
JAKARTA, JITUNEWS.COM – RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disepakati menjadi RUU isiniatif DPR RI usai rapat paripurna pada Selasa (5/12). Dari sembilan fraksi di DPR, hanya PKS yang menolak RUU tersebut dibahas.
Salah satu alasan PKS menolak RUU DKJ adalah hilangnya hak warga DKI Jakarta dalam memilih gubernurnya.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera heran DKI Jakarta sebagai provinsi yang punya banyak warga dengan tingkat pendidikan tinggi namun tidak diberi akses menentukan nasib mereka sendiri. Menurutnya, aturan yang melucuti hak suara masyarakat tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
Maruli Simanjuntak Resmi KSAD, PKS Ingatkan Tak Tergoda Pusaran Politik
“PKS menolak RUU Daerah Khusus Jakarta karena klausul atau pasal yang ada tidak sesuai dengan semangat demokrasi. Makin ngaco aja deh demokrasi kita,” kata Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 7 Desember 2023.
Seperti diketahui, RUU DKJ mengandung aturan gubernur dan wakil gubernur ditentukan oleh Presiden RI, bukan hasil Pemilu.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) bab IV RUU DKJ, disebutkan “Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”
RUU DKJ juga mengatur masa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun. Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur dihitung sejak tanggal pelantikan. Selain itu, gubernur dan wakil gubernur DKI bisa ditunjuk dan diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan perihal penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Sementara terkait jabatan wali kota atau bupati, mereka akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah akan dibantu oleh perangkat daerah yang sedikitnya terdiri dari sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas daerah; badan daerah; dan Kota Administrasi/Kabupaten administrasi.
Anies: 5 Tahun di Jakarta adalah 5 Tahun yang TeduhSentimen: negatif (72.7%)