Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Cengkareng, Grogol, Pluit, Ancol, Kalibaru, Klender
Tokoh Terkait
Polemik RUU DKJ, Warganet Ramai Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Sebanyak delapan dari sembilan Fraksi di DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khususan Jakarta (RUU DKJ) menjadi RUU inisiatif dewan. Poin Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk langsung Presiden dengan pertimbangan DPRD menjadi polemik. Lini masa banyak mengomentari negatif RUU yang hanya ditolak Fraksi PKS DPR ini. Arus penolakan mengalir kencang karena RUU DKJ ini dinilai sudah mengancam prinsip demokrasi. Netizen menyebut RUU DKJ menghapus hak warga Jakarta untuk memilih. Padahal, kawasan metropolitan memiliki jumlah penduduk jutaan. Netizen tolak RUU DKJ Berikut sejumlah komentar netizen yang tegas menolak RUU DKJ: "RUU DKJ amputasi hak pilih warga Jakarta , mengkhianati reformasi" cuit @kang_Soer. "Sebagai warga Jakarta saya pastikan pilih partai yg menolak RUU DKJ ttg penunjukan langsung Gub-Wagub" unggah @sersanqomar. "KTP saya Jaksel, MENOLAK KERAS draf RUU DKJ!!!" cuit @AchilDawn. "Mundur lg itu namanya, demokrasi dikebiri. Tolak RUU DKJ. Kami bersamamu PKS" komen @eciqq. "Bertentangan dengan akal sehat, berlawanan dengan demokrasi.Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta!" tulis @adhepur. "Wahai kampung kota, Pekerja SCBD, Nelayan Kalibaru, Anak kost Benhil Pedagang Tanabang, Mahasiswa Grogol, Kader Dasawisma, Enci2 Pluit, Mpok Abah di Condet, Tanah Merah sampai Cengkareng, Ancol sampai Klender Sudah waktunya bangkit pertahankan hak dasar politik kita!" tulis @elisa_jkt. Figur publik ikut bersuara Penolakan ini tak hanya dicuitkan netizen 'awam'. Sejumlah figur publik juga bersuara lewat akun sosial media yang mereka milki. Di antaranya, sejarawan JJ Rizal, aktivis Dhandy Laksono, dan politikus Said Didu. Mereka menilai RUU DKJ menghina hak demokrasi warga Jakarta. "Apa udah waktunya ya Bungm saya ajak orang betawi minta merdeka aja, keterlaluan sih menghinanya ini, jahat bgt," tulis @JJRizal. "Setelah tanahnya, sekarang hak politiknya." cuit @Dhandy_Laksono. Sementara itu, Said Didu memuji partai PKS yang menolak RUU DKJ sejak awal. "Saya salut terhadap @PKSejahtera yg saya nilai selalu konsisten berjuang untuk rakyatrakyat, keadilan, persatuan dan demokrasi" cuit akun @msaid_didu. PKS tolak sejak awal PKS menolak RUU DKJ yang kini jadi sorotan usai disetujui jadi RUU inisiatif dewan sejak awal. Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut, kebijakan tersebut menghilangkan hak warga Jakarta dalam memilih pemimpinnya. "Jika ini disahkan jadi UU maka demokrasi kita akan mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi," tulis Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam akun X miliknya, Rabu, 6 Desember 2023. Tidak hanya PKS, Partai NasDem juga kini mulai melihat gelagat tidak sehat saat RUU DKJ berusaha diloloskan dengan cepat. Surya Paloh keluarkan instruksi khusus Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memerintahkan Fraksi NasDem DPR untuk menolak RUU DKJ. Pasalnya, pada draf RUU tersebut mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. "Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gububernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," tegas Surya Paloh melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Desember 2023. Partai NasDem berpandangan bahwa pemilihan gubernur Jakarta melalui dipilih langsung oleh rakyat atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah tepat. Pilkada, kata Surya Paloh, salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik nasional. Pasal polemik RUU DKJ RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut. "Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id. Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.
Jakarta: Sebanyak delapan dari sembilan Fraksi di DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khususan Jakarta (RUU DKJ) menjadi RUU inisiatif dewan. Poin Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk langsung Presiden dengan pertimbangan DPRD menjadi polemik.Lini masa banyak mengomentari negatif RUU yang hanya ditolak Fraksi PKS DPR ini. Arus penolakan mengalir kencang karena RUU DKJ ini dinilai sudah mengancam prinsip demokrasi.
Netizen menyebut RUU DKJ menghapus hak warga Jakarta untuk memilih. Padahal, kawasan metropolitan memiliki jumlah penduduk jutaan. Netizen tolak RUU DKJ Berikut sejumlah komentar netizen yang tegas menolak RUU DKJ:
"RUU DKJ amputasi hak pilih warga Jakarta , mengkhianati reformasi" cuit @kang_Soer.
"Sebagai warga Jakarta saya pastikan pilih partai yg menolak RUU DKJ ttg penunjukan langsung Gub-Wagub" unggah @sersanqomar.
"KTP saya Jaksel, MENOLAK KERAS draf RUU DKJ!!!" cuit @AchilDawn.
"Mundur lg itu namanya, demokrasi dikebiri. Tolak RUU DKJ. Kami bersamamu PKS" komen @eciqq.
"Bertentangan dengan akal sehat, berlawanan dengan demokrasi.Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta!" tulis @adhepur.
"Wahai kampung kota, Pekerja SCBD, Nelayan Kalibaru, Anak kost Benhil Pedagang Tanabang, Mahasiswa Grogol, Kader Dasawisma, Enci2 Pluit, Mpok Abah di Condet, Tanah Merah sampai Cengkareng, Ancol sampai Klender Sudah waktunya bangkit pertahankan hak dasar politik kita!" tulis @elisa_jkt.
Figur publik ikut bersuara Penolakan ini tak hanya dicuitkan netizen 'awam'. Sejumlah figur publik juga bersuara lewat akun sosial media yang mereka milki. Di antaranya, sejarawan JJ Rizal, aktivis Dhandy Laksono, dan politikus Said Didu.
Mereka menilai RUU DKJ menghina hak demokrasi warga Jakarta.
"Apa udah waktunya ya Bungm saya ajak orang betawi minta merdeka aja, keterlaluan sih menghinanya ini, jahat bgt," tulis @JJRizal.
"Setelah tanahnya, sekarang hak politiknya." cuit @Dhandy_Laksono.
Sementara itu, Said Didu memuji partai PKS yang menolak RUU DKJ sejak awal.
"Saya salut terhadap @PKSejahtera yg saya nilai selalu konsisten berjuang untuk rakyatrakyat, keadilan, persatuan dan demokrasi" cuit akun @msaid_didu. PKS tolak sejak awal PKS menolak RUU DKJ yang kini jadi sorotan usai disetujui jadi RUU inisiatif dewan sejak awal. Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut, kebijakan tersebut menghilangkan hak warga Jakarta dalam memilih pemimpinnya.
"Jika ini disahkan jadi UU maka demokrasi kita akan mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi," tulis Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam akun X miliknya, Rabu, 6 Desember 2023.
Tidak hanya PKS, Partai NasDem juga kini mulai melihat gelagat tidak sehat saat RUU DKJ berusaha diloloskan dengan cepat. Surya Paloh keluarkan instruksi khusus Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memerintahkan Fraksi NasDem DPR untuk menolak RUU DKJ. Pasalnya, pada draf RUU tersebut mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gububernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," tegas Surya Paloh melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Desember 2023.
Partai NasDem berpandangan bahwa pemilihan gubernur Jakarta melalui dipilih langsung oleh rakyat atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah tepat. Pilkada, kata Surya Paloh, salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik nasional.
Pasal polemik RUU DKJ RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id.
Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(SUR)
Sentimen: negatif (100%)