Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kebayoran Baru
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Polda Metro Jaya soal Klaim Nama Firli Dicatut di Chat SYL
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengklaim orang yang berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bukanlah kliennya, melainkan orang lain. Apa kata polisi?
Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu akan dibuktikan di persidangan. Ade menilai tersangka punya hak untuk mengklaim atau tidak mengetahui atas temuan fakta penyidikan.
“Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan,” ucap Ade Safri “Itu hak tersangka mau mengatakan apapun juga, nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan,” sambungnya.
Ade Safri menegaskan pihaknya tak akan mengejar pengakuan dari tersangka. Dia memastikan penyidik profesional dan bertanggung jawab melakukan tugas penyidikan. “Sekali lagi saya tegaskan bahwa penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka, atau penyidik tidak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka saja,” tegasnya.
“Saya pastikan penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan,” imbuhnya. Lebih jauh, Ade Safri lantas berbicara mengenai lima jenis alat bukti dalam KUHAP. Yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
“Bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yg terjadi adalah minimal dengan dua alat bukti yang sah dan penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut,” jelasnya. Ian Iskandar berbicara soal barang bukti tangkapan layar (screenshot) percakapan antara Firli dan Syahrul. Dia mengklaim orang yang berkomunikasi dengan Syahrul bukanlah Firli, melainkan orang lain.
“Hasil pemeriksaan pada hari ini memang sangat menarik ya,” kata Ian Iskandar di kantor Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dia menyatakan barang bukti percakapan itu ditampilkan saat kliennya diperiksa penyidik tadi. Dia mengklaim Syahrul Yasin Limpo telah mengakui salah sangka dengan lawan bicaranya sebagaimana tertera dalam tangkapan layar percakapan teks itu. Syahrul menyangka itu adalah Firli, padahal, kata Ian, itu bukan Firli.
“Ada satu barang bukti yang diperlihatkan kepada kami berupa screenshot dari percakapan kepada Pak Firli, dari Pak Syahrul Yasin Limpo. Pak Syahrul Yasin Limpo mengakui yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli, jadi orang lain yang mengaku Pak Firli,” kata Ian.
Hal itu, menurutnya, jadi bukti bahwa kliennya tidak bersalah. Dia merasa nama Firli Bahuri telah dicatut orang lain yang bercakap-cakap dengan Syahrul. “Bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara Pak Syahrul Yasin Limpo dan orang yang mengaku mencatut nama Pak Firli, dan itu diakui oleh Pak Syahrul Yasin Limpo, dan sudah menjadi barang bukti yang disita oleh penyidik,” kata Ian. (Zs/Dtk)
Sentimen: negatif (93.8%)