Sentimen
Negatif (100%)
8 Des 2023 : 00.17
Informasi Tambahan

Institusi: PP Pelti

Kasus: Tipikor, korupsi

Eks Wamenkumham Dikasih Rp1 Miliar Buat Nyalon Jadi Ketua PP Pelti

8 Des 2023 : 00.17 Views 7

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Eks Wamenkumham Dikasih Rp1 Miliar Buat Nyalon Jadi Ketua PP Pelti

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah uang hasil suap dan gratifikasi sudah digunakan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Salah satunya yakni untuk untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). "HH (Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan) kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej) maju dalam pencalonan ketua PP Pelti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023. Alex enggan memerinci waktu penyerahan uangnya. Termasuk, hasil dari pemilihan ketua PP Pelti. Tapi, uang itu sejatinya tidak boleh diterima Eddy yang merupakan penyelenggara negara. Aliran itu kini dipermasalahkan. Selain Helmut, dan Eddy, KPK juga menetapkan Pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, serta Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat orang itu terjerat perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham.   Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan. Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah uang hasil suap dan gratifikasi sudah digunakan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Salah satunya yakni untuk untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
 
"HH (Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan) kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej) maju dalam pencalonan ketua PP Pelti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023.
 
Alex enggan memerinci waktu penyerahan uangnya. Termasuk, hasil dari pemilihan ketua PP Pelti.
Tapi, uang itu sejatinya tidak boleh diterima Eddy yang merupakan penyelenggara negara. Aliran itu kini dipermasalahkan.
 
Selain Helmut, dan Eddy, KPK juga menetapkan Pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, serta Yogi Arie Rukmana sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempat orang itu terjerat perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham.
 
 
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
 
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
 
Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(END)

Sentimen: negatif (100%)