Sentimen
Negatif (99%)
7 Des 2023 : 21.31
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Banyuwangi

Kasus: teror

Partai Terkait

Isu bom di Pelita Air bikin geger, pelaku klaim bercanda

8 Des 2023 : 04.31 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Isu bom di Pelita Air bikin geger, pelaku klaim bercanda

Terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan, pelaku dipastikan akan diproses sesuai hukum berlaku. Sebab, melanggar Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Jika yang bersangkutan masyarakat sipil, maka polisi yang menjalankan proses hukum. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal) yang turun tangan apabila pelaku adalah personel militer.

"Penumpang yang melakukan ancaman bom tersebut sekarang sudah ditahan dan diperiksa oleh petugas," ujarnya. Merujuk Pasal 437 ayat (2) UU Penerbangan, pelaku terancam maksimal 8 tahun penjara karena mengakibatkan kerugian harta benda.

Ramadhan melanjutkan, pelaku tidak memiliki motif khusus selain bergurau soal ancaman bom. "'Becanda,' katanya."

Ini bukanlah kasus pertama yang terjadi di dunia penerbangan sipil di Indonesia. Bahkan, tercatat ada 10 kasus serupa sepanjang Mei 2018.

Kala itu, kasus becanda teror bom dilakukan penumpang berbagai maskapai dengan tujuan berbeda. Dari belasan pelaku, dua di antaranya adalah anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Gerindra dan Partai Hanura, Basuki Rahmad dan Nauval Badri, yang merupakan penumpang Garuda Indonesia tujuan Jakarta dengan nomor pesawat GA 265, 23 Mei 2018.

Atas maraknya kasus ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen menyeret pelaku hingga "meja hijau". Langkah tersebut dilakukan agar menimbulkan efek jera.

"Target kita sebenarnya adalah bagaimana masyarakat itu lebih jera melakukan tindakan-tindakan yang tidak lucu seperti itu," ucap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, 3 Juni 2018.

Di sisi lain, penumpang, maskapai, hingga operator bandara yang dirugikan akibat candaan bom dalam penerbangan juga bisa menuntut pelaku secara perdata. Ini tertuang dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nomor 3 Tahun 2017.

Sentimen: negatif (99.9%)