Sentimen
Negatif (100%)
7 Des 2023 : 18.50
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Ternyata Ini Alasan Firli Bahuri Gunakan Masker saat Diperiksa di Bareskrim

7 Des 2023 : 18.50 Views 6

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Ternyata Ini Alasan Firli Bahuri Gunakan Masker saat Diperiksa di Bareskrim

Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menggunakan masker saat tiba di Bareskrim Polri. Kehadiran Firli di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. Ia mengaku sedang mengalami batuk. Ternyata bukan batuk biasa, tapi berat. Uniknya, Firli memberikan pernyataan ini saat sedang menjalani pemeriksaan di dalam gedung Bareskrim Polri.  Baca juga: Soal Penggeledahan Apartemen Mewah Firli, Kuasa Hukum: Tanya Penyidik "Walau saya terkena batuk berat, tapi saya datang. Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama," kata Firli dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023. Sementara pada saat tiba di Bareskrim, Firli bungkam. Ia sama sekali tidak menyempatkan diri membuat pernyataan pers. Kedua kakinya terus melangkah menerobos berondongan pertanyaan wartawan. Dibantu sejumlah pengawal, Firli berhasil masuk dan melenggang ke arah ruang pemeriksaan. Firli mengaku sudah tiga kali dimintai keterangan dalam tahap penyidikan. Pertama pada 24 Oktober 2023, 16 November 2023 dan 1 Desember 2023. "Hari ini (keempat) saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan," ujar Firli. Dari tiga pemeriksaan sebelumnya, Firli bersembunyi dari pantauan wartawan. Baru kali ini, Firli berani memunculkan diri di hadapan wartawan saat akan diperiksa di Bareskrim. Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli kepada SYL belum dibeberkan polisi.   Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menggunakan masker saat tiba di Bareskrim Polri. Kehadiran Firli di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.
 
Ia mengaku sedang mengalami batuk. Ternyata bukan batuk biasa, tapi berat.
 
Uniknya, Firli memberikan pernyataan ini saat sedang menjalani pemeriksaan di dalam gedung Bareskrim Polri. 
Baca juga: Soal Penggeledahan Apartemen Mewah Firli, Kuasa Hukum: Tanya Penyidik
 
"Walau saya terkena batuk berat, tapi saya datang. Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama," kata Firli dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.
 
Sementara pada saat tiba di Bareskrim, Firli bungkam. Ia sama sekali tidak menyempatkan diri membuat pernyataan pers.
 
Kedua kakinya terus melangkah menerobos berondongan pertanyaan wartawan. Dibantu sejumlah pengawal, Firli berhasil masuk dan melenggang ke arah ruang pemeriksaan.
 
Firli mengaku sudah tiga kali dimintai keterangan dalam tahap penyidikan. Pertama pada 24 Oktober 2023, 16 November 2023 dan 1 Desember 2023.
 
"Hari ini (keempat) saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan," ujar Firli.
 
Dari tiga pemeriksaan sebelumnya, Firli bersembunyi dari pantauan wartawan. Baru kali ini, Firli berani memunculkan diri di hadapan wartawan saat akan diperiksa di Bareskrim.
 
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli kepada SYL belum dibeberkan polisi.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(DHI)

Sentimen: negatif (100%)