Sentimen
Negatif (96%)
7 Des 2023 : 17.30
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019, CFD

Kab/Kota: Solo

Kasus: pengangguran

Gibran yang Bagi-bagi Susu di CFD tapi Heru Budi yang Ditegur Bawaslu, Said Didu: Betapa Rusaknya Negeri Ini

7 Des 2023 : 17.30 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Gibran yang Bagi-bagi Susu di CFD tapi Heru Budi yang Ditegur Bawaslu, Said Didu: Betapa Rusaknya Negeri Ini

PIKIRAN RAKYAT – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menuai kritik usai bagi-bagi susu di acara car free day (CFD) di Bundaran HI. Tudingan kampanye yang ditujukan kepada Gibran langsung dibantah mentah-mentah oleh Wali Kota Solo.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukannya memberi teguran ke Gibran Rakabuming secara langsung, melainkan menegur Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Bawaslu mengimbau Heru Budi untuk menertibkan CFD di Jakarta agar terbebas dari kegiatan politik.

Bawaslu menyebut larangan kegiatan politik di CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Kegiatan Gibran Rakabuming Raka di CFS tersebut tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada Bawaslu.

Sikap Bawaslu yang justru menegur Pj Gubernur DKI Jakarta itu langsung mendapat kritikan pedas dari Said Didu. Dia pun menyindir bahwa Gibran memiliki tameng yang sangat kuat sehingga tidak bisa disalahkan.

Baca Juga: Pengangguran di Jawa Barat Berpeluang Kerja di Jerman, Pemprov Jabar Kerja Sama dengan GIZ

Said Didu mengibaratkan jika Gibran melakukan kesalahan, maka pihak lain yang akan disalahkan. Sedangkan yang bersangkutan justru bebas dari teguran.

“Gibran melaggar menerobos lampu merah, maka yg ditegur adalah Menhub krn tdk ubah aturan bhw lampu merah boleh diterobos. Betapa rusaknya negeri ini,” ujar Said Didu di X.com, pada Selasa, 5 Desember 2023.

Unggahan Said Didu. /X.com @msaid_didu

Kegiatan politik dilarang di CFD

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebutkan semua peserta Pemilu 2024, tidak bisa menggunakan kegiatan CFD sebagai ruang kegiatan politik. Hal itu disebut sudah menjadi kesepakatan semua partai politik dan kontestan pemilu.

“Kami mengingatkan CFD tidak boleh digunakan sebagai kegiatan politik. Itu kesepakatan kita, dan juga masing-masing (pihak yang terlibat dalam pemilu), serta sudah tertuang dalam instruksi para kepala daerah,” ujar Bagja.

Aturan tersebut dibuat usai berkaca pada Pemilu 2019, yang sempat dimanfaatkan sebagai ajang kampanye. Oleh karena itu, Bawaslu harus menghindari kesalahan yang sama kedua kalinya.

“Nanti kejadian lagi. Ingat 2019, yang dipaksa, itu yang kita hindari. Oleh karena itu, kami mengimbau, baik capres-cawapres maupun caleg, tidak menjadikan CFD sebagai kesempatan kampanye,” ucap Bagja menambahkan.

Bagja menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memproses dugaan pelanggaran kampanye yang ada. Dia pun meminta warga yang melihat adanya pelanggaran untuk segera melaporkan ke Bawaslu.

Sementara itu, Gibran membantah melakukan kampanye dalam acara CFD pada Minggu, 3 Desember 2023. Dia pun menegaskan tidak membawa alat peraga kampanye (APK) saat membagikan susu gratis tersebut.***

Sentimen: negatif (96.9%)