Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK, Klarifikasi Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa, 5 Desember 2023. Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua bagi Firli Bahuri karena sebelumnya dia pernah diperiksa pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Firli Bahuri akan dimintai keterangannya soal dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Berdasarkan pantauan, Firli Bahuri tiba di kantor Dewas KPK sekira pukul 9.36 WIB, namun Purnawirawan bintang tiga Polri tersebut belum mau banyak berkomentar soal pemeriksaannya hari ini.
“Saya datang memenuhi panggilan Dewas, nanti saya sampaikan setelah itu," kata Firli Bahuri kepada wartawan di gedung pusat edukasi antikorupsi, Selasa, 5 Desember 2023.
Firli Bahuri Tak Dapat Bantuan Hukum dari KPK
Pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri setelah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat pimpinan bersama pejabat struktural di Biro Hukum KPK, Selasa, 28 November 2023.
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 November 2023.
Lebih lanjut, juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang terkait dengan hak, keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK.
Ali menyebut dalam peraturan tersebut termaktub bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan hanya diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Atas dasar itu, kata Ali, kasus dugaan pemerasan yang tengah ditangani Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan pmerintah sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan,” ujar Ali.
Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup
Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas perbuatannya, Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Kemudian, dia juga dikenakan Pasal 12 B Ayat 1 terkait gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya ataupun tugasnya.
“Pasal 12B ayat 1 di Ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaiman yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sediki Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023, malam.
Lebih lanjut Ade menjelaskan pihaknya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka setelah proses gelar perkara rampung. Dia menyebut sudah cukup alat bukti untuk menaikan status Firli Bahuri dari saksi menjadi tersangka.
“Hari rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” tutur Ade.***
Sentimen: negatif (100%)