Sentimen
Positif (98%)
6 Des 2023 : 20.29
Informasi Tambahan

Event: CFD

Partai Terkait

Pj Heru Tak Mau Dikaitkan dengan Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD: Tugas Bawaslu Lah

6 Des 2023 : 20.29 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Pj Heru Tak Mau Dikaitkan dengan Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD: Tugas Bawaslu Lah

MerahPutih.com - Kegiatan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu gratis di area car free day (CFD) Sudirman-Thamrin, Jakarta pada Minggu (3/12), menuai polemik.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau dikaitkan dengan kegiatan Gibran di CFD Sudirman-Thamrin tersebut.

Menurut Pj Heru, pengawasan para peserta Pemilu 2024 merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga:

Ganjar Nilai Gibran Siap Debat Capres-Cawapres

"Ya tugas Bawaslu lah," kata Pj Heru ketika ditanyakan terkait kegiatan Gibran tersebut, di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).

Menurut Heru, Bawaslu harus menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Pada Pasal 7 ayat 2 dimaksudkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan Partai Politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Oleh sebab itu, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini meminta agar Bawaslu DKI menegakkan aturan soal CFD yang tak boleh dimanfaatkan untuk kampanye.

"Tegakin saja, aturannya sudah ada. Pergub Nomor 12 Tahun 2016. Sudah tugas Bawaslu," ucapnya.

Baca Juga:

Gibran Bagi-Bagi Susu Gratis di CFD, Pj Heru: Saya Masih Tidur

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo meminta Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono untuk menegakkan aturan soal larangan kampanye di acara CFD.

Desakan Bawaslu itu buntut adanya kegiatan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu gratis kepada warga yang hadir di area CFD pada Minggu (3/12) lalu.

"Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," urainya. (Asp)

Baca Juga:

Airlangga Ungkap Survei Internal Golkar: Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Sentimen: positif (98.5%)