Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Firli Bahuri Penuhi Pemeriksaan Polisi Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Firli Bahuri tiba di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia tiba sekira pukul 09.13 WIB.
Pantauan merdeka.com, Ketua nonaktif KPK datang dengan dikawal sejumlah orang ini tiba di Gedung Bareskrim dengan menggunakan kemeja panjang berwarna biru.
Saat itu, Firli yang datang menggunakan masker berwarna putih itu tidak berkata-kata atau tidak berbicara kepada awak media yang sudah menunggu kedatangannya.
Kedatangan Firli ini untuk diperiksa sebagai tersangka yang kedua kalinya atas kasus dugaan pemerasaan dalam penanganan Korupsi pada Kementan 2021.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kemudian membeberkan, sanksi pidana maupun denda sebagaimana yang diterangkan di dalam pasal tersebut.
Adapun, Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Kemudian, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1.
"Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar," kata Ade saat konferensi pers, Kamis (23/11) dini hari.
Sentimen: negatif (100%)