Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kab/Kota: Semarang, Setiabudi, Bangkalan, Tegal, Solo
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Diminta Transparan Usut Kasus DJKA yang Seret Pengusaha M Suryo
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Rabu, 06/12/2023 15:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta transparan dalam mengusut kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menjerat Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS), Muhammad Suryo sebagai tersangka.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai keterbukaan KPK diperlukan agar ada kejelasan hukum dalam kasus korupsi DJKA yang tengah diusut.
"Harusnya mengumumkan kepada publik bagaimana kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan kasusnya M Suryo, supaya tidak ada keraguan pada publik," kata Abul Fickar saat dihubungi, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2023.
Abdul Fickar juga menilai pengumuman status hukum M Suryo diperlukan guna mempertegas tidak ada dualisme di internal Komisi Antirasuah.
"Artinya, tidak ada dualisme di KPK, kan kalaupun KPK komisonernya terdiri dari 5 sifatnya kolektif kolegial. Harus jelas diumumkan kepada masyarakat, M Suryo ini sudah tersangka apa belum," kata dia.
M Suryo disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Kapolda Metro Irjen Karyoto. Hubungan keduanya disebut sudah terjalin sejak Karyoto masih menjabat Wakapolda Yogjakarta.
Abdul Fickar mengingatkan KPK tidak terpengaruh dengan kabar tersebut. Menurutnya, KPK harus independen dalam menuntaskan kasus praktik amis. KPK juga harus menjelaskan konstruksi perkara hingga peran M Suryo dalam kasus tersebut.
"Iya sekarang kan Kapolda itu sudah tidak di KPK, KPK tidak bisa bergantung pada Polda Metro Jaya, kalau memang ada bukti ya harus ditetapkan, kalau belum ya dijelaskan kenapa belum ditetapkan, masih dalam proses penyelidikan atau apa. Jadi yang penting ada transparansi, keterbukaan pada publik," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan pihaknya telah menetapkan MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Pengusaha M Suryo yang merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar.
Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.
Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya. Berdasarkan surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah.
Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar. Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani. Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.
Kedekatan M Suryo dan Karyoto pun sempat disinggung oleh terpidana dalam kasus ini, Dion Renato Sugiarto sekaligus Bos PT Istana Putra Agung. Hal itu disampaikan Dion saat bersaksi dalam perkara ini untuk terdakwa Putu Sumarjaya dan PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 16 November 2023.
Dalam kesaksiannya, Dion mengaku pernah didatangi M Suryo saat dirinya ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia mengaku pernah diminta mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh M Suryo.
"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Usai pertemuannya dengan M Suryo, Dion mengaku diberitahu latar belakang M Suryo oleh sesama tahanan KPK di rutan Polres Jakarta Selatan tersebut. Dion mengatakan saat itu Bupati Bangkalan yang ditahan bersama dirinya di rutan Polres Jakarta Selatan mengatakan bahwa M Suryo merupakan orang dekat Irjen Karyoto.
TAGS : KPK Suap Proyek DJKA Kemenhub Korupsi DJKA Muhamad SuryoSentimen: negatif (79.8%)