Sentimen
Negatif (100%)
6 Des 2023 : 18.23
Informasi Tambahan

BUMN: PDAM

Kab/Kota: Bogor

Tetap Ngeyel Rusak Pipa PDAM di Kampung Muara Lebak Bogor, Polisi Amankan 5 Orang Tersangka

6 Des 2023 : 18.23 Views 3

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Tetap Ngeyel Rusak Pipa PDAM di Kampung Muara Lebak Bogor, Polisi Amankan 5 Orang Tersangka

JABAR EKSPRES – Polemik adanya pengrusakan pipa saluran air bersih milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di Kampung Muara Lebak, Jembatan Ledeng, RT 03/10, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat berujung pada penahanan lima orang tersangka.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila. Ia menyebut, untuk saat ini pihaknya telah melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan kepada lima orang pelaku.

Para tersangka itu, kata dia, merupakan satu keluarga yang terbukti telah melakukan pengrusakan terhadap pipa PDAM yang berada di bawah Jembatan Ledeng tersebut.

BACA JUGA: Geruduk Ahli Waris, Ratusan Warga Kampung Muara Bogor Desak Perbaikan Pipa Tirta Pakuan yang Bocor Besar!

“Penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/12) kemarin,” kata Rizka dikutip Rabu, 6 Desember 2023.

Berdasarkan catatan dam pemeriksaan awal, kelima tersangka itu, sambung Rizka, sudah melakukan pengrusakan pipa Perumda Tirta Pakuan itu sebanyak delapan kali.

Ia menyebut, selain keterangan dari sejumlah saksi, pihaknya juga diperkuat oleh adanya sejumlah alat bukti atas tindakan yang dilakukan para tersangka berupa foto-foto dan video.

“Jadi dalam kurun waktu itu, untuk aktivitasnya sendiri pemeriksaan sementara ada delapan kali kejadian berulang dan itu alat buktinya saksi-saksi, foto, video,” jelasnya.

“Itu sudah kita gunakan sebagai dasar untuk alat bukti untuk melakukan penangkapan dan melakukan penahanan terhadap pelaku,” imbuh Rizka.

Dalam kasus ini, kelima tersangka memiliki peran masing-masing, dimana ada yang menyuruh dan melakukan pengrusakan. Atas perbuatannya mereka terancam pidana hukuman 5 tahun penjara.

“Untuk pelaku yang menyuruh kita menggunakan Pasal 170 KUHP, untuk pengrusakan Pasal 406 dan 408, sebab melakukan pengrusakan secara bersama-sama. Atas nama Ratna yang menyuruh, sisanya ada anak dan cucunya,” jelas Rizka.

BACA JUGA: Penanganan Longsor di Area Underpass Stasiun Batutulis Libatkan Pihak Kontraktor

Diketahui, sebelumnya pihak keluarga yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut bergesekan dengan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor itu lantaran mengklaim bahwa keberadaan pipa PDAM berada di lahan milik ahli waris keluarga bernama Ratna Ningsih.

Polemik itupun berbuntut panjang hingga pihak ahli waris nekat berulang kali melakukan pengrusakan terhadap pipa PDAM yang mendistribusikan air bersih ke sejumlah wilayah di Bogor Barat tersebut, sehingga mengalami kebocoran beberapa pekan dan sempat diprotes warga lantaran terganggunya layanan air bersih. (YUD)

Sentimen: negatif (100%)