Sentimen
Informasi Tambahan
Event: CFD
Kab/Kota: Menteng, Penjaringan
Tokoh Terkait
Kalau Ada Panggilan dari Bawaslu, Kami Hargai Hukum
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Erwin Aksa mengatakan bahwa pihaknya bersedia datang apabila ada panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Itu disampaikan Erwin Aksa soal dugaan pelanggaran yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat dan kegiatan politik di RW 011 Penjaringan, Jakarta Utara.
“Saya kira kami ada tim legal ya, yang akan melihat kalau memang ada panggilan dari Bawaslu, kami menghargai hukum. Kami tidak mau curang,” kata Erwin saat ditemui di Fanta Headquarters, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik
“Kami ingin keadilan hukum, kami transparan,” ujar Erwin menambahkan.
Namun, di sisi lain, TKN juga meminta Bawaslu transparan soal dugaan pelanggaran ini.
“Kami ini juga perlu tahu kan sosialisasi dari batas-batas kampanye itu apa, kami enggak tahu. Bawaslu juga harus transparan,” kata Erwin.
Diketahui, Bawaslu DKI menelusuri kegiatan politik Gibran yang disebut melibatkan anak-anak. Kegiatan politik Gibran saat itu berlangsung di RW 11, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Gibran Diduga Kampanye di CFD, Heru Budi: Saya Enggak Tahu, Masih Tidur...
Selain itu, Bawaslu DKI juga menelusuri kegiatan bagi-bagi susu yang melibatkan Gibran di area CFD Sudirman-Thamrin Jakarta, pada Minggu (3/12/2023).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan, tujuannya untuk memastikan apakah kegiatan Gibran membagikan susu kepada warga di CFD termasuk kategori kampanye atau tidak.
Sebagai informasi, lokasi car free day (CFD) di Jakarta tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. Larangan kegiatan politik di area car free day tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (97%)