Sentimen
Negatif (100%)
6 Des 2023 : 10.46
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

Pulihkan Kerugian Negara, KPK Bakal Rampas Aset Hasbi Hasan

6 Des 2023 : 17.46 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pulihkan Kerugian Negara, KPK Bakal Rampas Aset Hasbi Hasan

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya fokus menindak kasus suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Lembaga antirasuah bakal merampas harta Hasbi dari praktik korupsi. "Jadi, kejar aliran uang, cari asetnya, sita dan ujungnya dirampas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Maka, KPK berpeluang menjerat Hasbi dengan pasal pencucian uang. Hal itu tergantung perkembangan di persidangan. "Pasti kami dari tim penyidik KPK mendalami lebih lanjut kepada dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ungkap dia.   Ali juga menegaskan pihaknya tidak akan menahan Hasbi jika ada bukti yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang. Sekretaris nonaktif MA itu langsung jadi tersangka lagi jika ada informasi baru. "Basisnya adalah kecukupan alat bukti dulu," ujar Ali. Hasbi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan telah menerima Rp630,84 juta. Bentuknya berupa uang, fasilitas perjalanan, dan penginapan. Seluruh gratifikasi itu tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Lantas, kini menjadi tindak pidana yang harus diadili di pengadilan.   Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dana itu untuk mengurus kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman yang diminta oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.   Dalam dugaan suap, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.   Sementara itu, untuk penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya fokus menindak kasus suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Lembaga antirasuah bakal merampas harta Hasbi dari praktik korupsi.
 
"Jadi, kejar aliran uang, cari asetnya, sita dan ujungnya dirampas," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.
 
Maka, KPK berpeluang menjerat Hasbi dengan pasal pencucian uang. Hal itu tergantung perkembangan di persidangan.
"Pasti kami dari tim penyidik KPK mendalami lebih lanjut kepada dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ungkap dia.
 
Ali juga menegaskan pihaknya tidak akan menahan Hasbi jika ada bukti yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang. Sekretaris nonaktif MA itu langsung jadi tersangka lagi jika ada informasi baru.
 
"Basisnya adalah kecukupan alat bukti dulu," ujar Ali.
 
Hasbi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan telah menerima Rp630,84 juta. Bentuknya berupa uang, fasilitas perjalanan, dan penginapan.
 
Seluruh gratifikasi itu tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Lantas, kini menjadi tindak pidana yang harus diadili di pengadilan.
 
Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dana itu untuk mengurus kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman yang diminta oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
 
Dalam dugaan suap, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sementara itu, untuk penerimaan gratifikasi, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)

Sentimen: negatif (100%)