Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangkalan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menyatakan bakal menyampaikan bukti-bukti yang membantah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam persidangan.
Hal ini disampaikan Hasbi Hasan usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa KPK yang menyebutkan dirinya telah menerima suap Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Rp 100 Juta dari Ketua PN Bangkalan Balai
“Bukti-bukti nanti kita sampaikan di persidangan saja,” kata Hasbi Hasan saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Berdasarkan surat dakwaan, suap belasan miliar itu diterima Hasbi Hasan melalui seorang perantara bernama Dadan Tri Yudianto guna menjembatani Heryanto Tanaka mengkondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.
Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.
Baca juga: Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (66%)