Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palu
Tokoh Terkait
DPR Sahkan Revisi Kedua UU ITE
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - DPR RI resmi mengesahkan perubahan kedua atau revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi undang-undang.
Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, yang digelar hari ini, Selasa (5/12).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Baca Juga:
Cak Imin Janji Revisi Total UU ITE Jika TerpilihMulanya, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan RUU ITE.
Komisi I DPR, kata dia, tetap mengutamakan unsur masyarakat dalam proses pembahasan yang ditandai dengan rapat dengar pendapat (RDP) bersama para ahli terkait ITE.
Ia menyebut, Panja perubahan RUU kedua atas UU ITE telah menyelenggarakan rapat sebanyak 14 kali guna membahas seluruh substansi dan usulan baru atas pasal pasal RUU ITE serta penjelasan umum.
Selain itu, kata Kharis, rapat pengambilan keputusan tingkat 1 juga menyepakati 24 perubahan substansi dalam revisi UU ITE.
Perubahan itu diatur dalam sejumlah pasal yang turut mengatur ancaman sanksi dan pidana bagi pelanggar UU ITE.
"Terhadap seluruh substansi yang dimaksud dan ditambah dengan penjelasan pasal per pasal telah dilakukan penyempurnaan teknis penulisan perundang-undangan dan kaidah bahasa Indonesia yang baik," katanya.
Baca Juga:
Pasal 27 RUU ITE Soal Pencemaran Nama Baik Disesuaikan Dengan KUHPKemudian, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat paripurna menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Lodewijk.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, dilanjutkan ketuk palu tanda pengesahan UU ITE. (Pon)
Baca Juga:
Komisi I DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE Dibawa ke Sidang ParipurnaSentimen: positif (76.2%)