Sentimen
Negatif (84%)
6 Des 2023 : 01.37
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Starbucks

Kab/Kota: Jember, Yogyakarta

Partai Terkait

Spanduk Ade Armando Penista UU Keistimewaan Yogyakarta Beredar di Jakarta

6 Des 2023 : 08.37 Views 3

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: News

Spanduk Ade Armando Penista UU Keistimewaan Yogyakarta Beredar di Jakarta

GELORA.CO  - Komentar politisi PSI, Ade Armando tentang adanya politik dinasti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menuai kritik dan panen hujatan. 

Kecaman bahkan disampaikan Masyarakat Yogyakarta melalui pemasangan spanduk di beberapa titik wilayah Jakarta Pusat sejak Selasa pagi (5/12).

Spanduk yang bertuliskan: 'Ade Armando Penista UU Keistimewaan Yogyakarta dan Penghina Sejarah Kemerdekaan RI' salah satunya terpasang di kawasan Starbucks Megaria, Jakarta Pusat.

Dalam spanduk tersebut juga terlihat foto Ade Armando dan capres Prabowo Subianto. Para masyarakat Yogyakarta yang ada di Jakarta mencoret foto Ade yang juga merupakan salah seorang tim sukses Prabowo dengan tanda silang berwarna merah.

Sebelumnya, ramai di media sosial pernyataan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang menyinggung Yogyakarta mempraktikkan politik dinasti. Pernyataan Ade ini memantik protes dari sejumlah kalangan.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyesalkan tindakan Ade Armando terkait dengan pernyataannya soal politik dinasti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Untuk itu, PSI memberikan teguran keras pada kadernya tersebut.

“Sudah kami berikan teguran keras,” kata Dewan Pembina PSI Grace Natalie di Jember pada Senin (4/12) malam.

Menurut dia, Ade sudah membuat video pernyataan maaf dan disampaikan di media sosialnya. Dia juga menegaskan bahwa pernyataan soal politik dinasti itu merupakan opini pribadi Ade Armando, bukan dari PSI.

“Tidak ada koordinasi dengan kami, kami pun kaget dengan pernyataan beliau itu,” ucap dia.

Sultan Hamengku Buwono X sempat menegaskan, soal DIY sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Komentar boleh, komentar kok nggak boleh. Boleh saja. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada (Pasal) 18 b kalau nggak keliru ya, yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal usul tradisi DIY, sehingga bunyi UU Keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur Sultan dan Wakil Gubernur Pakualam," jelas Sultan.

Sentimen: negatif (84.2%)