Sentimen
Negatif (98%)
5 Des 2023 : 06.01
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Kubu Firli Sebut Valas Rp 7,4 M Tak Bisa Jadi Barang Bukti, Ini Kata Polda Metro

5 Des 2023 : 13.01 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Kubu Firli Sebut Valas Rp 7,4 M Tak Bisa Jadi Barang Bukti, Ini Kata Polda Metro

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro buka suara perihal tudingan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yang menyebut dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar tidak bisa dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab menurutnya valas tersebut hanyalah data resi penukaran uang asing pada money changer.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mempersilakan tudingan itu. Ia hanya menyebut bukti yang telah didapatnya akan dibuktikan di meja persidangan.

"Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan," ungkap Ade Safri kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Ade menegaskan penyelidikan hingga sejauh ini telah sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku. Termasuk penyitaan valas yang dijadikan barang bukti penyidik.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka atau penyidik tidak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka saja,” pungkas dia.

Sebelumnya, tersangka pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara soal barang bukti yang menunjukan adanya pencairan valas senilai Rp7,4 miliar, jadi salah satu dasar penetapan tersangka.

“Tentu saya percayakan ke rekan-rekan penyidik kepada seluruh rakyat Indonesia yang bisa memonitor dan mengikuti proses ini sampai selesai,” kata Firli usai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).

Firli pun menyatakan setiap persoalan hukum haruslah diselesaikan dengan jelas dan dapat dibuktikan sampai akhir. Termasuk soal bukti valas yang telah menjadi barang bukti, terkait proses hukum yang berjalan.

“Awali proses hukum itu berjalan maka juga harus ada ujungnya yaitu selesai. Karena kita mengenal prinsip the sunrise in the sunset principal itulah sejatinya hukum,” katanya.

 

Sentimen: negatif (98.8%)