Sentimen
Negatif (99%)
5 Des 2023 : 19.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait
Karni Ilyas

Karni Ilyas

Laporkan DS dan Oknum Polisi demi Jessica Wongso, Otto Hasibuan Harap Polri Tak Memihak ke Oknum

6 Des 2023 : 02.33 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Laporkan DS dan Oknum Polisi demi Jessica Wongso, Otto Hasibuan Harap Polri Tak Memihak ke Oknum

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tim Advokat pembela Jessica Wongso kini telah bergerak lebih maju, di mana semuanya kompak melaporkan berbagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum di kasus kopi sianida.

Terbaru, semua Tim Advokat pembela Jessica Wongso termasuk Otto Hasibuan melaporkan DS ke Bareskrim Polri pada Jumat, 1 Desember 2023 kemarin.

Adapun pihak polisi yang diduga melarang dilakukannya autopsi terhadap jenazah Mirna Salihin di awal kasus kopi sianida Jessica Wongso ini mencuat.

Oknum polisi tersebut tak disebutkan inisial detailnya oleh Tim Advokat pembela Jessica Wongso terutama sama Otto Hasibuan.

Adanya perjuangan demi keadilan ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia masih belum baik-baik saja.

Kasus kopi sianida ini seakan-akan direkayasa dan telah terbukti dengan banyaknya kejanggalan apalagi setelah rilisnya film dokumenter di Netflix terkait kasus kopi sianida ini.

Maka dari itu, Otto Hasibuan dan Tim Advokat pembela Jessica Wongso lainnya meminta pihak polri jangan memberikan ruang gerak terhadap oknum polisi yang terduga melarang dilakukan autopsi tersebut.

Baca Juga: Bukan RSHS Bandung, Rumah Sakit Tertua Dimenangkan oleh RS Ini, Usianya 136 Tahun!

Sehingga tak muncul adanya pilih kasih. Polisi yang terduga tetap harus diproses.

Buka pintu hukum untuk semua kalangan termasuk polisi sendiri, supaya semua bisa lebih transparan dan adil.

Maka dengan begitu, Otto Hasibuan pun berkomitmen untuk terus maju, demi keadilan bagi Jessica Wongso.

Dengan begitu, Jessica Wongso yang kini masih dipenjara dan sudah kurang lebih 7 tahun dI dalam sel, bisa memiliki kesempatan untuk mendapat kebebasan hokum.

Adapun bukti Tim Advokat pembela Jessica ketika melaporkan DS atau diduga Edi Darmawan ini yakni berupa video DS di acara talk show Karni Ilyas.

Di mana DS menyebut bahwa dirinya memiliki video rekaman CCTV di Kafe Olivier tempat Mirna Salihin meninggal.

Hal itu membuat Tim pembela Jessica Wongso yakin dan laporkan Edi Darmawan ke Bareskrim Polri atas dugaan perbuatan pidana sembunyikan barang bukti CCTV yang ada di Kafe Olivier.

Oleh karena itu, Tim advokat pembela Jessica Wongso melaporkan DS ke polri karena telah diduga menyembunyikan CCTV yang seharusnya ada di persidangan kala itu.

Sehingga membuat rekaman CCTV saat di persidangan jadi tidak utuh.

Selain menyembunyikan, Edi Darmawan juga dilaporkan lantaran diduga menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV tersebut yang akhirnya berakibat fatal.

Di mana Jessica Wongso dituntut penjara hinggga 20 tahun penjara.

Adapun pasal terkait laporan Tim Advokat pembela Jessica Wongso terhadap DS ini yakni Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU ITE.

Gimana, apakah kamu yakin bahwa Jessica Wongso ini akan segera bebas atas perjuangan dari para Tim Advokat pembela Jessica termasuk Otto Hasibuan?

Demikian informasi terkait para Tim advokat pembela Jessica termasuk Otto Hasibuan terus berjuang demi keadilan. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: negatif (99.2%)