Sentimen
Positif (40%)
5 Des 2023 : 08.29
Informasi Tambahan

BUMN: PDAM

Kab/Kota: Gresik

Tokoh Terkait
Siti Aminatus Zahriyah

Siti Aminatus Zahriyah

KPPU Putuskan Perumda Giri Tirta Gresik Tak Terbukti Langgar Proses Lelang

5 Des 2023 : 08.29 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

KPPU Putuskan Perumda Giri Tirta Gresik Tak Terbukti Langgar Proses Lelang

Gresik (beritajatim.com) – Jajaran manajemen Perumda Giri Tirta Gresik bernafas lega usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan perusahaan milik Pemkab Gresik tersebut tak terbukti melanggar proses lelang pengadaan yang tertuang dalam pasal 22 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999. Lelang terkait Pengadaan Proyek Kerja Sama Pengusahaan Badan Usaha dalam Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Berdasarkan perkara nomor 15/KPPU-L/2020 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa para terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 dalam proses pengadaan.

Dirut Perumda Giri Tirta Gresik, Siti Aminatus Zahriyah menuturkan, dirinya bersyukur gugatan terhadap perusahaan yang dia pimpin ditolak oleh KPPU.

“Sejak awal pelaksanaan proyek pegawai yang tergabung dalam tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) sudah diwanti-wanti agar bekerja secara serius dan penuh tanggungjawab,” tuturnya.

Masih menurut Risa sapaan akrabnya, sejak awal dirinya tidak kaget dengan hasil ini. Pasalnya, dirinya percaya kepada teman-teman dilapangan yang sudah diberikan amanah dan tanggungjawab.

“Proyek SPAM Bendung Gerak Sembayat (BGS) tidak hanya digarap oleh kontraktor profesional. Disana juga dilibatkan tim ahli hukum, kejaksaan maupun aparat kepolisian. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah bekerja secara transparan dan bertanggungjawab,” ungkapnya.

Sementara secara terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan yang diterima KPPU dengan melibatkan berbagai Terlapor. Yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Kabupaten Gresik (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. (Terlapor II), dan PT Krakatau Tirta Industri (Terlapor III).

“Dari hasil proses penyelidikan berlanjut hingga tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi. Kami menilai bahwa berbagai alat bukti yang disampaikan dan diperoleh selama proses persidangan, tidak dapat memenuhi adanya unsur bersekongkol yang dilakukan oleh para terlapor,” tandasnya. [dny/but]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: positif (40%)