Sentimen
Positif (79%)
5 Des 2023 : 00.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karawang, Palembang

Kasus: korupsi

Sekda Karawang diduga terlibat kasus korupsi TWP AD

5 Des 2023 : 07.00 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Sekda Karawang diduga terlibat kasus korupsi TWP AD

Mulanya, BP TWP AD telah menyerahkan Rp66 miliar kepada PT IBU untuk pengadaan lahan perumahan TNI AD di Karawang dan Subang, Jawa Barat (Jabar). Namun, hanya digunakan Rp27,97 miliar dan Rp38 miliar lainnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Agustinus dan TN telah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. "Guna kelancaran penyidikan," ujar Ketut.

Di sisi lain, Yus Adi juga ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi TWP AD 2013-2020 bersama Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH), Ni Putu Purnamasari, pengurus BP TWP AD 2011-2016, Kolonel CZI (Purn) Cory Wahyudi AHT; dan kontraktor, KGS M. Mansyur Said. Kasus ini pun menyangkut pembangunan perumahan prajurit TNI AD, tetapi berlokasi di Nagreg, Jabar, dan Gandus, Palembang.

Dalam kasus korupsi TWP AD 2013-2020, Yus Adi dkk divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Yus Adi dan Purnamasari dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Yus Adi juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp34,375 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya akan disita oditur militer/jaksa, lalu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika masih kurang, dipenjara 4 tahun.

Adapun Purnamasari diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp80,333 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau harta bendanya akan disita oditur militer/jaksa, lalu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, diganjar 6 tahun kurungan.

Sementara itu, Cory divonis 11 tahun, membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp8,845 miliar atau dipidana 4 tahun. Lalu, Mansyur dihukum 14 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp52,27 miliar atau dihukum 6 tahun kurungan.

Atas vonis tersebut, Yus Adi dan Purnamasari sempat pengajukan banding. Namun, putusan Pengadilan Militer Utama justru menguatkan vonis Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Sentimen: positif (79.5%)