Sentimen
Negatif (100%)
4 Des 2023 : 22.30
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Alasan Polda Metro Jaya Periksa Lagi Firli Sebagai Tersangka Pemerasan

5 Des 2023 : 05.30 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Alasan Polda Metro Jaya Periksa Lagi Firli Sebagai Tersangka Pemerasan

Jakarta: Polisi kembali memanggil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan Firli dipanggil lagi karena penyidik perlu mendalami kembali kasus dugaan pemerasan. "Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang sudah dilakukan sebelumnya," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Ade Safri mengungkap total 92 saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi juga sudah meminta keterangan SYL.   Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli Bahuri untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu, 6 Desember. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 di Bareskrim Polri. "Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Polda Metro Jaya menetapkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli diduga melakukan pemerasan, menerima gratifikasi dan suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020-2023.

Jakarta: Polisi kembali memanggil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan Firli dipanggil lagi karena penyidik perlu mendalami kembali kasus dugaan pemerasan.
 
"Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini sedang dilakukan penyidikan
oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang sudah dilakukan sebelumnya," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
 
Ade Safri mengungkap total 92 saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi juga sudah meminta keterangan SYL.
 
Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli Bahuri untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu, 6 Desember. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 di Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
 
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
 
Firli diduga melakukan pemerasan, menerima gratifikasi dan suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020-2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)

Sentimen: negatif (100%)