Sentimen
Positif (79%)
4 Des 2023 : 05.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul

Tokoh Terkait
Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sri Sultan Hamengku Buwono X

Kenapa Provinsi DIY Dipimpin Sultan? Ternyata Berperan dalam Mempertahankan RI

4 Des 2023 : 05.22 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kenapa Provinsi DIY Dipimpin Sultan? Ternyata Berperan dalam Mempertahankan RI

PIKIRAN RAKYAT – Berikut alasan provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipimpin Sultan, ternyata hal itu berkaitan dengan perang mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Hal ini tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2012.

Diketahui UU tersebut mengungkap tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang sebelumnya sudah ditetapkan sejak 1950 lewat UU Nomor 3 pada tahun tersebut. Disebutkan bahwa pemimpin provinsi itu memang gubernur, tapi juga sekaligus sultan.

"Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang telah mempunyai wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 berperan dan memberikan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Kenapa provinsi DIY dipimpin sultan?

Sultan yang juga berstatus gubernur memimpin provinsi DIY, kini sultan yang menjabat adalah Sri Sultan Hamengku Buwono X. Untuk diketahui sultan ke-9 pernah menjadi Wakil Presiden pada 1973-1978 mendampingi Soeharto.

"Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, selanjutnya disebut Kasultanan, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono," katanya.

"Kadipaten Pakualaman, selanjutnya disebut Kadipaten, adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam," ujarnya lagi.

Sultan yang menjadi Gubernur DIY tersebut adalah kepala daerah yang menaungi lima kabupaten/kota yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. Tujuan pengaturan keistimewaan ini adalah mewujudkan pemerintahan yang demokratis. Berikut tujuan lengkapnya:

Mewujudkan pemerintahan yang demokratis; Mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat; Mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal-ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; Menciptakan pemerintahan yang baik; Melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.

Pemerintahan di DIY terdiri atas Pemerintah Daerah yang dipimpin gubernur dan DPRD (Daerah Perwakilan Rakyat Daerah) DIY. Berikut daftar tugas gubernur:

Memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan Keistimewaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD DIY; Mengoordinasikan tugas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah; Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah kepada DPRD DIY untuk dibahas bersama serta menyusun dan Menetapkan rencana kerja perangkat daerah; Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD DIY untuk dibahas bersama; Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan; Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah DIY di kabupaten/kota; Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayahnya; Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***

Sentimen: positif (79.9%)