Bareskrim Polri Tolak Laporan Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso atas Edi Darmawan, Tim Ambil Langkah Ini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Wah, ternyata Bareskrim Polri menolak laporan Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso terhadap Edi Darmawan atas dugaan menyembunyikan rekaman CCTV dalam kasus kopi sianida ini.
Ditolaknya laporan tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso ini tak membuat mereka, termasuk Otto Hasibuan, berhenti berjuang demi keadilan.
Edi Darmawan Salihin pun kini tengah dilaporkan oleh Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso langsung ke Kapolri.
Akhirnya publik yang penasaran dan bertanya-tanya terkait apa yang sebenarnya terjadi hingga ditolak.
Padahal kasus kopi sianida ini sudah jelas dan nyata adanya rekayasa dan kejanggalan dari berbagai pihak yang terlibat.
Maka itu tak heran Otto Hasibuan dan tim terus berjuang dan akan terus maju.
Jangan sampai hokum di Indonesia terus menerus seperti ini, hingga akhirnya Jessica Wongso harus dipenjara dengan tuntutan 20 tahun lamanya.
Baca Juga: Gaji SDM PKH di Atas UMR, Jabatan Ini Tertinggi
Diketahui, laporan Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso atas Edi Darmawan ditolak Bareskrim Polri lantaran bukti-bukti yang diserahkan itu dinilai tak kurang kuat.
Hal itu pun diungkapkan oleh salah satu pengacara dan tim advokat pembela Jessica yakni Antoni Silo.
Di mana tim tetap menerima dan menghormati pandangan penyidik yang menyebut bukti yang diberikan tim tidak cukup kuat sehingga dianggap belum bisa diterima.
Padahal bukti yang dibawa dan diserahkan oleh Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso sudah bisa menguatkan laporan terhadap Edi Darmawan seharusnya.
Lantaran bukti yang dibawa tersebut, berupa video Edi Darmawan di acara karni Ilyas dimana ayah Mirna ini menyebut ia memiliki video rekaman CCTV.
Bukti yang diserahkan itu sebagai syarat LP (Laporan Polisi), namun Otto Hasibuan dan tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso lainnya harus menerima penolakan penyidik.
Kali ini ditolak, namun Otto Hasibuan dan tim tak akan pernah berhenti berjuang demi keadilan.
Selain itu, Antoni pun dibantu perwira piket guna bisa membuka peluang terbaru diadakannya penyelidikan yakni membuat laporan langsung ke Kapolri dengan mekanisme pengaduan masyarakat (dumas).
Nah, semua tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso pun telah lakukan Dumas, dan telah kirimkan surat juga sekretariat umum, yang tertuju langsung ke Bapak Kapolri.
Otto Hasibuan dan tim tentu berharap langkah kali ini bisa langsung membawa Edi Darmawan ke ranah hokum dan diproses sesuai dengan tuntutan pasal yang dikenakan.
Laporan ke Kapolri pun isinya tetap saja, yakni pelaporan atas hilangnya barang bukti rekaman CCTV, atau disembunyikannya barbuk tersebut.
Dengan laporan Tim Aliansi Advokat Jessica Wongso ini, Edi Darmawan dikenai pasal 221 ayat 1 angka 2 KUHP serta pasal 32 ayat 1 terkait UU ITE.
Aliansi Advokat pembela Jessica ini akan terus laporkan Edi Darmawan Salihin yang diduga simpan CCTV yang seharusnya ada di tangan polisi.
Dugaan itu pun diperkuat lagi dengan viralnya potongan talk show Karni Ilyas.
Di mana di acara Karni Ilyas itu, Edi Darmawan menunjukkan video di handphone dirinya yang itu adalah bagian CCTV di Kafe Olivier.
Nah, seharusnya video tersebut bisa diproses ya oleh Bareskrim Polri, namun laporan Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso ini ditolak karena kurang kuat.
Gimana, akankah Edi Darmawan ditangkap oleh Mabes Polri atas laporan Otto Hasibuan dan tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso?
Demikian informasi terkait laporan tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso atas Edi Darmawan ditolak Bareskrim Polri. Semoga bermanfaat. ***
Sentimen: negatif (96.9%)