Sentimen
Negatif (64%)
1 Des 2023 : 15.51

KPU Jakpus Buka Pendaftaran 21.903 Anggota KPPS, Berikut Persyaratannya

1 Des 2023 : 15.51 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

KPU Jakpus Buka Pendaftaran 21.903 Anggota KPPS, Berikut Persyaratannya

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Nantinya, mereka akan menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Baca Juga

Jutaan Data DPT Pemilu Diduga Bocor, Ketua DPR Sentil KPU

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang mengatakan pengumuman dan penerimaan pendaftaran KPPS dimulai tanggal 11 dan berakhir pada 20 Desember 2023.

Perekrutan KPPS akan dilakukan secara terbuka kepada masyarakat dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian. Kebutuhan untuk KPPS sebanyak 21.903 orang yang bertugas di 3.129 TPS dengan rincian per TPS sebanyak 7 orang.

"Bagi yang berminat menjadi KPPS dapat mendaftar ke PPS di Kelurahan pada tanggal 11–20 Desember 2023," ujar Sahat di Jakarta, Jumat (1/12)

Jadwal dan Tahapan pembentukan KPPS adalah Pengumuman dan penerimaan pendaftaran pada tanggal 11-20 Desember 2023. Lalu penelitian administrasi pada tanggal 11-22 Desember 2023, pengumuman hasil penelitian administrasi pada tanggal 23-25 Desember 2023.

Baca Juga

KPU Analisis Pergerakan Pelaku Dugaan Pembobolan Data Pemilih Pemilu 2024

Kemudian masa tanggapan masyarakat pada tanggal 23-28 Desember 2023, Pengumuman hasil seleksi KPPS pada tanggal 29-30 Desember 2023. Lalu, penetapan KPPS pada tanggal 24 Januari 2024 dan Pelantikan KPPS pada tanggal 25 Januari 2024.

Setelah pengumuman dan penerimaan berkas pendaftaran, tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, masa tanggapan masyarakat, pengumuman hasil seleksi, penetapan KPPS.

"Mereka dilantik pada tanggal 25 Januari 2024 dengan masa kerja satu bulan terhitung dari 25 Januari–25 Pebruari 2024," terang Sahat.

Adapun syarat menjadi KPPS antara lain adalah WNI ber KTP Elektronik, Diutamakan berusia 17–55 Tahun, sehat jasmani dan rohani. Lalu berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.

Berpendidikan paling rendah SMA sederajat dan tidak pernah dipidana karena ancaman lima tahun atau lebih.

“Untuk informasi lengkap mengenai persyaratan dan berkas pendukung pendaftaran calon KPPS, masyarakat dapat mendatangi langsung sekretariat PPS di Kelurahan, Sekretariat PPK di Kecamatan ataupun ke Kantor KPU Jakarta Pusat," tutup Sahat. (Knu)

Baca Juga

Pose Capres - Cawapres di Surat Suara Pemilu 2024

Sentimen: negatif (64%)