Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Bela Jokowi Soal Tudingan Intervensi Kasus Setya Novanto, Fahri Hamzah Bilang Begini
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan intervensi kasus e-KTP yang menyeret Mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Dia menyatakan, kasus e-KTP bukan pada era pemerintahan Jokowi. Tapi di zaman sebelumnya.
“Kasus e-KTP bukan kasus zaman pak Jokowi. Itu zaman sebelumnya,” kata Fahri Hamzah, Jumat, (1/12/2023).
Lebih lanjut kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini, tersangka pertama ditetapkan pada 22 April 2014 jauh sebelum Jokowi dilantik sebagai Presiden.
“Tersangka pertama ditetapkan 22/4/2014 (an Sugiharto) jauh sebelum pak jokowi dilantik. Sidang dimulai 2017,” tuturnya.
Menurut Fahri, Jokowi marah karena kasus korupsinya bukan karena Setya Novanto dilindungi.
“Sebagai pimpinan DPR kami taunya beliau marah karena kasus korupsinya. Tidak ada gejala SN dilindungi,” tandasnya.
Sebelumnya, Agus Rahardjo membongkar permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus E-KTP disetop.
Kasus E-KTP ini menyeret Mantan Ketua DPR Setya Novanto.
“Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Jadi saya heran biasanya itu memanggilnya berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil itu. Jadi di depan,” kata Agus saat menjadi tamu program Rossi yang ditayangkan Kompas TV pada Kamis malam (30/11/2023).
Dia menceritakan, saat masuk menemui Jokowi, Jokowi sudah marah dan meminta kasus itu segera dihentikan.
“Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan karena saya baru masuk itu teriak ‘hentikan’. Setelah saya duduk baru saya tahu bahwa yang disuruh hentikan adalah kasusnya pak Setnov, ketua DPR waktu itu punya kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” tuturnya.
Hanya saja kata dia, Agus waktu itu tidak bisa memberhentikannya karena sudah ada surat perintah penyidikan. Sedangkan KPK waktu itu tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)
“Nah Sprindik itu kan sudah saya keluarin tiga Minggu yang lalu, presiden bicara itu. Sprindik itu tidak mungkin karena KPK tidak punya SP3. Tidak mungkin saya berhentikan, saya batalkan,” ungkapnya.
Belakangan, pemerintah merevisi UU KPK dimana SP3 bisa diterbitkan oleh KPK.
“Kemudian saya jalan terus, akhirnya kan direvisi. Uu itu kan SP3 ada menjadi di bawah presiden,” tuturnya.
Permintaan pemberhentian itu kata dia saat menjelang kampanye kedua pemilu.
“Sayangnya waktu itu saya nggak sanggup. Kan pada waktu menjelangnya kampanye kedua yah. Karena saya waktu itu, saya juga masih memilih pak Jokowi,” ujarnya.
“Kalau misalnya saya sampaikan kan mungkin pengaruhnya besar. Bahwa Jokowi kurang anti korupsi. Itu kan pengaruhnya besar,” tandasnya. (selfi/fajar)
Sentimen: negatif (99.9%)