Sentimen
Negatif (99%)
3 Des 2023 : 03.45
Informasi Tambahan

Institusi: UIN, UIN Alauddin Makassar

Kasus: korupsi

Pengakuan Agus Rahardjo Harus Ditindaklanjuti, Pengamat Beber Ancaman Pidana Pelaku Obstruction of Justice

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

3 Des 2023 : 03.45
Pengakuan Agus Rahardjo Harus Ditindaklanjuti, Pengamat Beber Ancaman Pidana Pelaku Obstruction of Justice

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Baru-baru ini publik dihebohkan dengan pengakuan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tentang Presiden Jokowi yang pasang badan pada kasus e-KTP Setyo Novanto.

Bahkan, dalam ceritanya, Agus mengatakan dia dipanggil ke sebuah ruangan oleh Presiden Jokowi lalu ditekan agar menghentikan kasus tersebut.

Pengamat Hukum Kriminal UIN Alauddin Makassar Rahman Syamsuddin, menyebut, pengakuan dari eks ketua KPK tersebut harus ditindaklanjuti.

"Pengakuan eks ketua kpk harus ditindaklanjuti kebenarannya. Dengan prinsip praduga bersalah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dan mengetahui hal tersebut," ujar Rahman kepada fajar.co.id, Sabtu (2/12/2023).

Dikatakan Rahman, untungnya proses kasus Setyo Novanto tetap berjalan meskipun ada dugaan pihak tertentu melakukan upaya menghalangi.

"Jika prosesnya tadi tidak berjalan maka ada pihak yang mengalangi," Rahman menuturkan.

Lebih lanjut, kata dia, upaya menghalangi proses penyelidikan melanggar Pasal 221 kuhp.

"Ini merupakan salah satu pasal dari Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) di Indonesia," tukasnya.

Dijelaskan Rahman, isi pasal 221 KUHP mengatur hukum tentang tindak pidana bagi pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice).

"Obstruction of Justice artinya suatu tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, mempengaruhi, menghalangi," tandasnya.

"Atau menghalangi, atau berusaha untuk mempengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, administrasi peradilan atau proses hukum yang semestinya," jelas Rahman.

Jika benar Presiden Jokowi melakukan intimidasi terhadap Bagus Rahardjo untuk menghentikan kasus Setyo Novanto, maka bisa dijerat pidana.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan," kuncinya.

Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengeklaim bahwa Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan proses hukum terhadap eks Ketua DPR RI Setya Novanto harus berjalan dengan profesional.

Menurut dia, proses hukum mantan Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik pada 2017 telah terbukti berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ari Dwipayana menyoal pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta yang dipandu jurnalis senior, Rosiana Silalahi.

Di situ, Agus menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.

"Kalau kita lihat kenyataannya, proses hukum terhadap Bapak Setya Novanto seperti yang kita ketahui bersama berjalan pada 2017. Berjalan dengan baik dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada saat itu," ujar Ari Dwipayana di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Ari mengatakan Presiden Joko Widodo dalam pernyataan resmi 17 November 2017 juga sudah menegaskan agar Setya Novanto kala itu mengikuti proses hukum yang ada di KPK.

"Dan Bapak Presiden meyakini bahwa proses hukum itu akan berjalan dengan baik," kata Ari.

Berkaitan dengan adanya Revisi Undang-Undang KPK, Ari mengatakan bahwa hal itu adalah inisiatif DPR pada 2019.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (99.8%)