Sentimen
Netral (65%)
1 Des 2023 : 21.44
Tokoh Terkait

Uang Logam Pecahan Rp 500 dan Rp 1000 Ini Tidak Berlaku Lagi, Segera Tukar!

1 Des 2023 : 21.44 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Uang Logam Pecahan Rp 500 dan Rp 1000 Ini Tidak Berlaku Lagi, Segera Tukar!

MerahPutih.com - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran.

Aturan ini tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Baca Juga

Pemerintah Buka Peluang TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia

"Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis BI dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (1/12).

BI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan pecahan tersebut dalam rentang 10 tahun ke depan, yaitu mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033. Penukaran bisa dilakukan pada Bank Umum, Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Baca Juga

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tak Bagi-Bagi Sembako dan Uang saat Kampanye

Penggantian atas uang Rupiah logam Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi tentang jadwal operasional dan layanan publik BI.

Terkait penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Namun, apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari seperdua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. (*)

Baca Juga

Kapolda Metro Bicara Peluang Penahanan Firli Bahuri

Sentimen: netral (65.3%)